Embat Klakson Mobil, Roberto Hutauruk Diciduk Saat Asik Tidur

Sebarkan:



Pemuda yang satu ini, Roberto Coy Hutahuruk (21), warga Jalan Luku II Gang Sepadan, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, harus menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi Mapolsek Delitua. Pasalnya, pelaku mencuri klakson mobil L-300 merk Marko (3 corong) milik Juliasin Tumanggor dan Boas Marisitua Tinambunan.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 2 buah kunci Pas 12, 1 buah pisau carter dan 1 unit klakson mobil jenis L-300," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum, Minggu (01/10/2017).

Kejadian berawal saat pelaku Roberto Coy Hutaurukuntuk memperbaiki kabel mobil Himpak miliknya yang sedang parkir di Bengkel Ralau, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala. Saat sedang mengerjakan mobil, pelaku melihat 3 klakson mobil terpasang di mobil. Melihat itu, pelaku langsung berniat mengambilnya apalagi ada yang memesan klakson kepada pelaku.

"Kemudian dengan menggunakan pisau cutter dan 2 buah kunci pas, pelaku pun membuka bautnya dan memotong kabel klakson yang menghubungkan ke tabung," jelas Wira Prayatna.

Berhasil, terang Wira Prayatna, pelaku kemudian menjual klakson tersebut seharga Rp 600 ribu kepada supir Himpak lain, namun, pelaku tidak kenal. Tak terima, tambah Wira Prayatna, korban pun melaporkan kejadian yang dialamibga ke Mandor Himpak, Ranto Tumanggor. Mandor Himpak itu pun menyelidiki dan ditemukan klakson sudah terpasang di mobil Himpak yang dikendarai Alex Sinambela. "Setelah diinterogasi, Alex Sinambela pun mengaku membeli klakson itu dari pelaku Coy," ujar Wira.

Lebih lanjut, ujar Wira Prayatna, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di Bengkel Doosmeer Datra dan langsung mengamankan pelaku yang sedang tidur-tiduran. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini