Curi Jaring Penangkap Ikan Milik Koperasi, Nelayan dan Penadah Diringkus Polisi

Sebarkan:

Pencuri : Seorang pelaku pencurian dan dua penadah barang ditangkap Polsek Seunudon. Foto/Adi

Seorang nelayan dan dua orang penadah ditangkap aparat Polsek Seunuddon, Aceh Utara, kemarin sore. Nelayan berinisial Muk (40), warga Gampong Matang Panyang, Seunuddon, ini tertangkap tangan oleh polisi saat sedang membawa jaring hasil curiannya dengan sepeda motor.

Dari hasil penelusuran polisi, selain pelaku, juga dua penadah masing-masing S (51), warga Teupin Kuyeun, Seunuddon dan Y (53), warga Kuta Baro, Aceh Timur. “ Tersangka pelaku pencurian ditangkap sedang membawa jaring penangkap ikan dalam dua karung plastik hasil curiannya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata, kepada wartawan.

Lanjut Kapolsek, awalnya pihaknya menerima informasi telah terjadinya pencurian jaring penangkap ikan milik Koperasi Industri Samudra Indah. lalu  personel bergerak ke TKP dan melihat pelaku sedang membawa jaring dengan menggunakan sepeda motor.

“ Pelaku langsung kita amankan. Kita juga mengamankan S dan Y. Keduanya diduga sebagai penadah jaring hasil curian. Dari tangan keduanya, turut diamankan 4 set jaring, semuanya jenis Gil Net Millenium.”ujar Riwal.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kini pelaku pencurian dan penadah diamankan di Polsek Seunuddon guna proses hukum. (Adi)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini