Bobol Brangkas, Yusuf dan A Hong Ditembak Polisi

Sebarkan:
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba saat paparkan kedua tersangka. (jh siahaan/metro-online.co)



 Kedua tersangka ini, Yusuf (30), warga Jalan Istiqomah Gg Mekar, Kecamatan Helvetia dan Pendi alias A Hong (49), warga Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, terpaksa harus merasakan sakit. Tidak hanya sakit didalam jeruji besi, mereka juga harus menahan sakit akibat peluru personel kepolisian Polsek Percut Seituan yang menembus kedua kaki tersangka.

"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 buah mesin cuci, 1 buah cosmos, 1 buah dispenser, 1 buah kipas angin, 1 buah hp merk Samsung, 1 buah hp Samsung lipat, 1 buah hp merk Vivo, 1 unit televisi, 2 unit sepeda motor dan 1 buah gerinda listrik," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Selasa (03/10/2017).

Pardamean Hutahaean mengatakan, kedua tersangka dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, sesuai dengan laporan korbannya, Buhari (33), warga Jalan Lapender No.8-B, Komplel Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Percut Seituan, yang tertuang didalam Surat Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/1542/K/VII/2017/SPKT Percut tertanggal 18 Juli 2017.

Dijelaskan Pardamean Hutahaean, korban bersama istrinya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci (pintunya terbuat dari besi) dan tak berapa lama kemudian korban diberitahu teman orang tuanya bahwa pintu rumah korban terbuka.

"Korban kembali ke rumah dan melihat pintu rumah sudah terbuka dan rusak. Setelah diperiksa, brangkas yang tersimpan didalam Kamar Lantai II sudah raib. Brangkas tersebut berisi uang tunai Rp 400 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, tambah Pardamean Hutahaean, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui identitas kedua tersangka yakni Yusuf dan Andi alias Bro dan dilakukan pengejaran terhadap kedua tersangka di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.

"Tersangka Yusuf berhasil diamankan sedangkan tersangka Andi alias Bro melarikan diri. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Yusuf berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali, namun, tidak diindahkan. Tak hanya itu, tersangka melakukan perlawan yang mengancam jiwa sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembakan betis kaki sebelah kanan tersangka," jelasnya.

Kemudian tersangka diinterogasi, ujar Pardamaean Hutahaean, tersangka benar telah melakukan pencurian di Jalan Guru Silumba I belakang RSU Sufina Azis, Helvetia Medan dan tersangka sudah pernah dihukum dalam kasus pencurian dan saat dilokasi tersangka Pendi alias A Hong melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan diberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, beber Pardamean Hutahaean, tembakan peringatan tidak diindahkan dan tersangka tetap melakukan perlawanan.

"Karena tetap melawan, tersangka Pendi alias A Hong terpaksa ditembak pada betis kaki sebelah kanan dan kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dirawat," bebernya.

Pardamean Hutahaean menambahkan, kedua tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan pihaknya sedang mengejar tersangka Andi alias Bro saat ini. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini