Bandar Sabu Gol Dikibusi

Sebarkan:
Nurman alias Dek Gam bin Nurdin (36), warga Beurandang Dayah, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, ditangkap aparat kepolisian resort Aceh Utara, Selasa pagi (3/10), sekira pukul 03.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 10 paket sabu.

“ 10 paket narkotika jenis sabu dikemas tersangka dengan plastik bening seberat 0,89 gram,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada wartawan.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap Tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang sering transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Atas informasi ini, lanjutnya, Team Opsnal Resnarkoba Aceh Utara bergerak ke TKP dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“ Kita berhasil menangkap tersangka serta menemukan paket sabu milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa Sat Resnarkoba Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ildani. (Adi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini