Asik Pakai Ganja, Siallagan Diciduk Polisi Melalui Aplikasi POLISI KITA

Sebarkan:


Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH bersama personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru saat mengamankan tersangka dilokasi. (jh siahaan/metro-online.co)



KUTALIMBARU - Ulah yang dilakukan Jukir (juru parkir) yang satu ini, Sabar Siallagan (53), warga Jalan Mongonsidi IV, Kelurahan Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Medan, tergolong nekad ini harus dibayar mahal. Pasalnya, Sabar Siallagan tak bisa berkutik saat dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru sedang asik memakai ganja di Jalan Bunga Lau, Medan, Jumat (20/10/2017).

"Tersangka dibekuk didalam sebuah warung tepatnya di Pangkalan Angkot KPUM 62 didalam Warung Kita-kita. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 lenting puntung rokok berisi daun ganja dan 1 kotak rokok kosong merk Lucky Strike tempat menyimpan ganja," kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH.

Dijelaskan Martualesi Sitepu, juru parkir ini diciduk personel Polsek Kutalimbaru sesuai dengan laporan masyarakat melalui aplikasi POLISI KITA. "Tersangka sering menghisap ganja sambil mengutip parkir disekitar RSUP H Adam Malik," bebernya.

Martualesi Sitepu menambahkan, penangkapan tersangka saat Anggota Tim 7.1 Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menerima informasi dari aplikasi POLISI KITA dan turun ke lokasi lalu melakukan penyamaran. "Terlihat tersangka sedang merokok berisi daun ganja dan personel mendekatinya lalu terasa aroma ganja. Personel pun langsung memegang tersangka dan tersangka secara tiba-tiba membuang rokok yang dipegangnya itu," terangnya.

Melihat tersangka membuang rokok yang dihisapnya berisi ganja, terang Martualesi Sitepu, personel pun menyuruh tersangka mengambil rokok yang dibuang itu dan mengamankan puntung rokok berisi ganja bersama rokok Lucky Strike berisi ganja. Martualesi Sitepu menuturkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan guna mengetahui pengedar ganja kepada tersangka dan guna membekuk pengedarnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini