Tiga Pengedar Narkotika Ini Ditangkap Sat Res Narkoba Langsa

Sebarkan:
Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa.



Satuan Unit Tim Opsnal Narkoba Polres Langsa berhasil menangkap dan menyeret tiga orang tersangka bandar narkotika berserta barang bukti sabu-sabu beserta daun ganja kering, Kamis (21/9/2017).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Narkoba Akp Rustam Nawawi,Sik kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bermula dari laporan kecurigaan masyarakat.

Di-informasikan warga masyarakat setempat, dimana ke-tiga tersangka ini sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Berangkat dari laporan tersebut, pada hari Rabu 20 September 2017 sekira pkl. 16.00 Wib satuan unit tim Opsnal Sat Narkoba bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan lapangan tentang kebenaran informasi dimaksud.

Ternyata laporan yang diterima dari masyarakat tadi membuahkan hasil, kemudian mengamankan tiga orang tersangka diantaranya berinisial Safril Rianto (37) sebagai tukang parkir, penduduk Gampong Blang Seunibong Dusun Kelapa Kecamatan Langsa Kota, Rahul Sastra (32)  sebagai pedagang ikan penduduk Gampong Sungai Pauh Lorong Firdaus Kecamatan Langsa Barat dan Irfan (32) pekerjaan penjual ayam penduduk Gampong Blang Seunibong Gang Hajar Kecamatan Langsa Kota.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dan diamankan 1 paket Sabu berat 0,06 Gram, 2 korek mancis, 3 pipet/sedotan, 1 gunting, 1 kotak rokok Magnum, 2 paket sedang daun ganja kering terbungkus dengan kertas koran seberat 100 Gram, 23 paket kecil daun ganja kering terbungkus kertas seberat 70 Gram dan 1 unit HP Tab merk Samsung warna putih.


Untuk menjalani proses hukum saat ini ketiga tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini