Tersangka Korupsi Alkes RSU dr Pirngadi Medan Sudah Diserahkan Sebulan

Sebarkan:

RSU dr Pirngadi Medan terlihat dari depan. (jh siahaan/metro-online.co)


Pasca bergulirnya berkas kasus Korupsi Alkes RSU dr Pirngadi Medan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Medan. Hal itu dikatakan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic SH SIK MH, Minggu (03/09/2017). "Berkasnya sudah diserahkan sebulan lalu termasuk tersangkanya," kata Ronni Bonic.

Terkait yang diamankan, Ronni Bonic menuturkan, tersangka dugaan kasus korupsi Alkes RSU dr Pirngadi Medan yang diserahkan itu M Yasin Sidabutar selaku mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan. "Sudah lama diserahkan tersangka dan berkasnya pada pelimpahan Tahap II sebulan lalu," bebernya.

Disinggung mengenai tersangka M Yasin Sidabutar diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu malam (02/09/2017), Ronni Bonic menegaskan, tidak benar diamankan Sabtu malam. "Pada penyerahan berkas Tahap II bulan lalu kita tangkap dan ditahan Kejari Medan," bebernya.

Kasus Korupsi Alkes RSU dr Pirngadi Medan terjadi pada tahun 2012, melalui Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan menganggarkan dana sebesar Rp 2,5 Milliar ke RSU dr Pirngadi Medan. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk Pengadaan Alkes dan KB pada tahun 2012. Dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Tamsir dan Tuful bekerjasama memenangkan PT Indo Farma Global Medica.

Sementara itu, PT Indo Farma Global Medica tak layak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelelangan seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikut sertakan. Dalam lelang, Tuful selaku Panitia Tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica. Selama proses pengadaan barang, ada dua Unit Alkes yang diduga fiktif yakni alat-alat anastesi. Kedua alat kesehatan itu senilai Rp 1,7 Milliar dimana setelah uang dipakai, ternyata alat tersebut tidak sampai kepada dokter RSU dr Pirngadi Medan.

Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan‎ melimpahkan berkas perkara bersama tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSU dr Pirngadi ke Kejaksaan Negeri atau tahap dua (P-22), bulan lalu. Pelimpahan tahap dua terhadap dua tersangka‎ yakni Sukartik selaku mantan Kasubbag RSU dr Pirngadi Medan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M Yasin Sidabutar selaku mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan.

Dalam kasus ini, tiga orang rekanan sudah divonis dan dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan yakni Tamsir Aritonga selaku Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestra ; Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan juga Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini