Terkait Pengalihan Aset Perusahaan, PT SHBM Diminta Penuhi Hak Karyawan

Sebarkan:

Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri.



Terkait peralihan aset perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT Sumber Huta Baru Makmur (PT. SHBM) berlokasi di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas), kepada perusahaan PT. Karya Agung Sawita (PT. KAS) STA Group.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Palas, meminta manajemen PT. SHBM agar menyelesaikan persoalan hak-hak normatif karyawannya dan juga jaminan keberlangsungan bekerja kepada para karyawan dan pekerja perusahaan swasta tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Hubungan Industri (Hubind) Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri, kepada wartawan, Senin (4/9/2017). "Sebelum aset perkebunan PT. SHBM diserahterimakan kepada PT. KAS, pihak PT. SHBM harus memenuhi hak normatif karyawan yang selama ini bekerja," tegasnya.

Dikatakan Alkindi, karena aset perusahaan dialihkan ke perusahaan, maka perusahaan yang lama harus memberikan jaminan keberlangsungan bekerja kepada karyawannya. "Karena ini memyangkut kepentingan dan hajat hidup karyawannya," terangnya.

Disebutkannya, bila PT. SHBM memberikan jaminan keberlangsungan bekerja karyawannya kepada PT. KAS STA Group. "Maka PT. SHBM harus membayarkan hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak 15% kepada seluruh karyawannya, sebesar satu kali ketentuan," ungkapnya.

"Pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak 15%, ini sesuai aturan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perhitungan uang pesangon harus sesuai besaran UMK Kabupaten Palas tahun 2017," tegasnya.

Sementara, Humas PT. SHBM Siali-ali, Muliadi, didampingi Divisi Teknik, S. Kamayadi menyebutkan, direksi PT. SHBM sudah menerbitkan surat pernyaan tertanggal 2 September 2017, yang ditanda tangani oleh Direktur Koesuma.

Dalam surat itu ditulis, bertindak atas nama PT. SHBM menyatakan bahwa dengan adanya penjualan asset perusahaan kepada PT. KAS (STA Group), maka karyawan PT. SHBM akan dipekerjakan untuk PT. KAS (STA Group).(pls-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini