Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan aksi
peredaran narkoba dan menangkap Rudi Andi Syahputra alias Ce Wet (34), warga Jalan
Pajak Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, di Jalan
Gatot Subroto, Km 17, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (28/9/17).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang
bukti 1 paket shabu seberat 25,08 gram
dan 1 unit mobil Honda Jazz No Pol BK 1305 CW.
Penangkapan ini berawal saat Petugas Unit II Satres
Narkoba Polres Binjai mendapat info dari masyarakat akan terjadi transaksi
narkotika Jenis sabu di sekitar lokasi dengan menggunakan mobil Honda jazz BK
1305 CW.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung
menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian yang langsung dipimpin
Kasat Narkoba, AKP Selamat Tambunan dan anggota unit II Satres Narkoba Polres
Binjai.
Saat di lokasi, polisi melihat mobil yang dimaksud datang
dari arah Medan menuju Binjai. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap mobil Honda Jazz
tersebut.
"Saat kita kejar, kita langsung perintahkan untuk
menepi dan berhenti, tetapi tidak diindahkan tersangka, sehingga terpaksa
dipepet/ dibenturkan dengan mobil milik petugas jenis Toyota Kijang
Inova," jelas Kapolres Binjai, AKBP M. Rendra Salipu Sik melalui Kasat
Narkoba Polres Binjai, AKP Selamat Tambunan.
Usai dipepet, lanjut Selamat, mobil tersangka akhirnya
berhasil dihentikan dan selanjutnya anggota Unit II baru berhasil mengamankan
tersangka dan menemukan barang bukti sabu sabu seberat 2m08 gram yang disimpan
dalam bungkus rokok Sampoerna.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di
Sat Narkoba Polres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(hendra)