Sempat Kejar-kejaran, Akhirnya Polisi Berhasil Ciduk Bandar Sabu

Sebarkan:

Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan aksi peredaran narkoba dan menangkap Rudi Andi Syahputra alias Ce Wet (34), warga Jalan Pajak Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, di Jalan Gatot Subroto, Km 17, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (28/9/17).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket shabu seberat  25,08 gram dan 1 unit mobil Honda Jazz No Pol BK 1305 CW.

Penangkapan ini berawal saat Petugas Unit II Satres Narkoba Polres Binjai mendapat info dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika Jenis sabu di sekitar lokasi dengan menggunakan mobil Honda jazz BK 1305 CW.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian yang langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Selamat Tambunan dan anggota unit II Satres Narkoba Polres Binjai.

Saat di lokasi, polisi melihat mobil yang dimaksud datang dari arah Medan menuju Binjai. Kemudian dilakukan  pengejaran terhadap mobil Honda Jazz tersebut.

"Saat kita kejar, kita langsung perintahkan untuk menepi dan berhenti, tetapi tidak diindahkan tersangka, sehingga terpaksa dipepet/ dibenturkan dengan mobil milik petugas jenis Toyota Kijang Inova," jelas Kapolres Binjai, AKBP M. Rendra Salipu Sik melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Selamat Tambunan.

Usai dipepet, lanjut Selamat, mobil tersangka akhirnya berhasil dihentikan dan selanjutnya anggota Unit II baru berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti sabu sabu seberat 2m08 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna.


Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini