Sempat Kabur, Surbakti Bandar Sabu Akhirnya Bisa Diciduk

Sebarkan:


Tersangka saat di Mapolsek Delitua bersama barang bukti sabu-sabu diapit personel Polsek Delitua. (jh siahaan/metro-online.co)


Sudah bersalah, bukannya menyerah dan menyerahkan diri. Namun tersangka bandar sabu yang satu ini Baso Andi Surbakti (42), warga Jalan Luku Pondok Gerompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, akhirnya terhenti saat dikejar personel Unit Reskrim Polsek Delitua. Tersangka tak bisa berkutik saat diciduk bersama barang bukti dan diboyong ke Mapolsek Delitua.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 3 buah kaca pirex, 1 buah skop sabu, 1 buah jarum suntik, 29 buah plastik klip kosong, 1 bungkus rokok MAGNUM dan uang tunai Rp 100 ribu," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum, Jumat (22/9/2017).

Informasi yang diperoleh, saat itu personel Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi di Jalan Luku Pondok Gerompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sering dijadikan transaksi sabu-sabu. Saat turun ke lokasi, personel Polsek Delitua melihat tersangka dengan gelagat mencurigakan. Melihat gelagat itu, personel Polsek Delitua pun menghampiri tersangka. Saat didekati, tersangka melempar benda yang mencurigakan dan berusaha melarikan diri.

Tak mau kabur begitu saja, personel Polsek Delitua pun mengejar tersangka dan berhasil diciduk. Lalu, personel Polsek Delitua memerintahkan benda yang dibuang tersangka dan diperiksa ternyata dalam bungkus rokok MAGNUM berisi sabu-sabu. Personel pun langsung memboyong tersangka bersama dengan barang bukti sabu-sabu tersebut ke Mapolsek Delitua.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tersangka sedang diproses intensif guna membekuk pemasok sabu-sabu kepada tersangka," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini