Sahuti PP 18 Tahun 201, Anggota DPRD Kembalikan Mobil Dinas

Sebarkan:

Drs. H. Sarikat Bangun diabadikan saat mengembalikan mobil dinas yang dipakainya dengan Nomor Polisi BK 986 P ke Sekretariat DPRD Kab. Langkat.



Telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Membuat Pimpinan DPRD Langkat, mengambil sikap.



Dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan, Anggota DPRD mendapat dua pilihan yakni diberikan tunjangan transportasi atau mobil dinas, dalam hal ini Anggota DPRD Kab. Langkat memilih tunjangan transportasi dengan konsekuensi harus mengembalikan mobil yang dipakai mereka.



Seperti beberapa Anggota DPRD Kab. Langkat Drs. H. Sarikat Bangun, yang telah mengembalikan mobil yang dipakai selama ini ke Sekretariat DPRD Kab. Langkat, Rabu (5/9).



Sarikat berujar, pengembalian ini sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan dan dia berharap rekan-rekan Anggota Dewan lainnya dapat mengikuti mengembalikan mobilnya



Sekretaris DPRD Kab. Langkat Drs. Basrah Pardomuan saat dihubungi membenarkan pengembalian mobil tersebut dan saat ini baru tiga orang Anggota DPRD yang mengembalikan yakni Drs. H. Sarikat Bangun, Paino dan Ir. Antoni.



“Dalam hal pengembalian mobil ini, saya juga telah menyurati Anggota DPRD Kab. Langkat yang menggunakan mobil dinas untuk mengembalikan mobil dimaksud ke Sekretariat DPRD dan kami juga telah siapkan berita acara pengembaliannya,” sebutnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini