PT SHBM Diharapkan Tinjau Surat Mutasi Pekerjanya

Sebarkan:
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa.

Manajemen PT Sumber Huta Baru Makmur (PT. SHBM), yang saat ini sedang masa transisi ke perusahaan PT. KAS STA Group Kebun Sosa, diharapkan agar dapat mengkaji ulang dan meninjau kembali Kebijakan mutasi kerja dua orang karyawannya, atas nama Robet Simamora dan Hotma Simamora ke Kebun Bahar Jambi, di Jambi.

Hal ini berdasarkaan konfirmasi wartawan dengan Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa, Senin (11/9/2017) dalam menanggapi persoalan hubungan industrial di lingkungan perusahaan PT SHBM akhir-akhir ini.

"Kita mengharapkan setiap perusahaan agar senantiasa mengkaji dan meninjau UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, merujuk peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dalam setiap mengambil kebijakan mutasi pekerja." ucapnya.

"Dalam hal mutasi kerja yang dialami oleh saudara Robet Simamora dan Hotma Simamora, tentunya PT. SHBM harus mengambil kebijakan mutasi dengan melihat UU Ketenagakerjaan itu. Seperti pada pasal 32, disebutkan, perusahaan harus mempertimbangkan objektivitas dan kemampuan pekerja, serta memperhatikan asas keterbukaan, keadilan, dan hak asasi pekerja," ujarnya.

"Pada ayat 1, Pasal 32 disebutkan, penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas, terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi," ungkapnya.

"Pada ayat 2 disebutkan, penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum," paparnya.

"Serta mengkomunikasikan dengan pekerja yang bersangkutan, perihal mutasi kerja dengan pekerja yang bersangkutan. Diharapkan dengan adanya komunikasi tersebut, akan terjalin hubungan industrial yang harmonis dan bersinergi," jelasnya.

Dalam surat mutasi kerja, lanjutnya, sebaiknya disebutkan alasan-alasan kenapa pekerja dimutasikan. "Kebijakan perusahaan menerbitkan surat mutasi kerja, juga harus mengacu pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama (PKB)," papar Mendefa.

"Kami berharap persoalan mutasi kerja karyawan PT SHBM ini, bisa mempertimbangkan ketentuan Pasal 32 undang-undang ketenagakerjaan. Karena sampai kini, kami belum melihat peraturan perusahaan PT. SHBM yang disahkan oleh Disnaker," pungkasnya.

Sementara, informasi diperoleh dari sejumlah karyawan PT SHBM menyebutkan, perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Bahar, Jambi tersebut, bukan bagian dari perusahaan PT. SHBM, melainkan perkebunan pribadi milik Direktur PT. SHBM.

Menyikapi persoalan ini, Asisten PT. SHBM yang sedang masa peralihan ke PT. KAS STA Group, Abdul Hadi Lubis, saat pertemuan monitoring bersama KC FSPMI Palas dan Disnaker Palas, pada Rabu (6/9/2017) minggu lalu menyatakan, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini pada pimpinan perusahaan. (Pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini