Pria Ini Simpan Bong di Jok Sepeda Motor

Sebarkan:



Pria paruh baya ini, Sujono (41), warga Jalan Seroja, Lingkungan VI, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tak bisa berkutik saat diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Tersangka diamankan personel kepolisian tak jauh dari kediamannya.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 botol minuman air mineral, 3 buah pipet kecil, 1 buah pipet kaca dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam BK 5007 JI," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH, Selasa (19/9/2017).

Penangkapan tersangka berawal saat personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal sedang melaksanakan tugas rutin. Saat itu, personel Polsek Medan Sunggal menerima telepone dari warga bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di pinggir jalan pada sore hari dan malam harinya. Mendapat informasi itu, personel Polsek Medan Sunggal, Bripka Suroto, Bripka Maju Sihite dan Brigadir Ratno Ismawan pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

"Saat itu personel Polsek Medan Sunggal melihat dua orang pria naik sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5007 JI. Personel lalu curiga dan mendekati keduanya," beber Daniel Marunduri.

Pada saat diperiksa, jelas Daniel Marunduri, tidak ada ditemukan barang yang mencurigakan. "Saat diperiksa, ditemukan bong alat hisap sabu-sabu didalam jok sepeda motor tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut, tambah Daniel, personel pun menanyai keberadaan bong tersebut, namun, tersangka mengakui bong itu milik keponakannya yang baru dipergunakan tersangka dengan keponakanya. Terwng Daniel Marunduri, tersangka pun langsung diboyong ke Polsek Medan Sunggal.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 132 subs Pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksima 9 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini