Polsek Rantau Selamat Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja Tujuan Medan

Sebarkan:
Kedua tersangka di amankan di Mapolsek Rantau Selamat.


Kepolisian Polsek Rantau Selamat berhasil gagalkan penyeludupan 2,1 kilogram daun ganja kering yang akan diedarkan di Aceh Tamiang oleh 2 tersangka pengedar di Jalan Banda Aceh - Medan, tepatnya di SPBU Gampong Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/9), sekitar pukul 05.05 Wib pagi.
.
Dua pelaku diduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering berinisial MFH (23), penduduk Dusun Metro Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, dan TW (22), Dusun Citra, Lorong III, Gampong Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang berhasil diamankan satuan kepolisian Polsek Rantau Selamat tanpa ada perlawanan yang berarti.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Rantau Selamat Iptu Edi Suprapto melalui rilisnya, Rabu (6/9) menyatakan, penangkapan kedua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Kemudian berangkat dari informasi tersebut, Kapolsek Rantau Selamat menerjunkan sejumlah personelnya untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka.

Tak berlangsung lama sekitaran 30 menitan, anggota kepolisian yang melakukan pengintaian di TKP melihat target akan melintas dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat.

Selanjutnya anggota personel Polsek langsung menyetop target menghentikan tersangka untuk dilakukan penggeledahan.

Dari kedua tersangka tersebut berhasil ditemui barang bukti berupa 2 (dua) Bal ganja dengan berat 2,1 kg yang disimpan di dalam tas ransel, jelas Kapolsek.

Dari pengakuan kedua tersangka, dua bal daun ganja kering siap edar tersebut di beli dari kota Indrapuri Kabupaten Aceh Besar dengan harga per-kilogramnya Rp. 300 ribu.

Daun ganja kering sebanyak itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk di perjual-belikan, tutur Kapolsek Iptu Edi.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek guna menindak lanjuti proses penyelidikan. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini