Tersangka sudah disidang, namun, barang bukti masih berada di Mapolsek Medan Sunggal. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Medan Sunggal dan Kejari Medan musnahkan barang bukti yang masih tertinggal, Senin (04/09/2017).
Amatan di Halaman Mapolsek Medan Sunggal, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 1850 Gram (1 Kg 8,5 Ons) atau senilai Rp2 Miliar. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH, Puslabfor Polda Sumut, Kejari Medan, Pengacara dan tersangka kasus sabu-sabu.
"Setelah di tes Tim Labfor, barang bukti sabu-sabu lalu dimasukan ke dalam panci dan dilarutkan dengan air," kata Daniel Marunduri.
Selanjutnya, ujar Daniel Marunduri, kemudian air yang dilarukan didalam panci tersebut dibuang ke closet kamar mandi Polsek Medan Sunggal. "Barang bukti sabu-sabu tersebut tangkapan pada Juli 2017 dengan jumlah tersangka 2 orang," pungkasnya. (jh siahaan)