Polres Langkat Amankan Pembawa 60 Kilogram Ganja

Sebarkan:



Polres Langkat meringkus dua tersangka pembawa narkoba berikut menyita barang bukti 17 bal atau sekitar 60 kilogram lebih daun ganja kering dari areal kebun jeruk di Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.



Kedua tersangka Yan (46) sebagai penampung ganja, warga Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan Ib (39) sebagai pembawa ganja, penduduk Dusun Sejahtera Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan muda Kabupaten Aceh Tamiang, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.



Sedang barang bukti tiga goni plastik yang berisi belasan bal atau sekitar 60 kilogram lebih daun ganja kering, timbangan dan dua lakban kini sudah diamankan di Mapolres Langkat.



Awalnya personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan areal ladang kebun jeruk yang berada di Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar.



Selanjutnya, petugas mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penggerebekan. Dilokasi kejadian personel menangkap dua tersangka sekaligus menyita barang bukti belasan bal ganja kering yang diikat dengan menggunakan tali pastik.



Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin saat pemaparan di halaman depan Mapolres Langkat, Rabu (13/9) menjelaskan ditangkapnya tersangka pembawa 60,1 kilogram ganja tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Besitang.



" Sebelumnya anggota dapat laporan dari masyarakat ada transaksi ganja dan kemudian kita tindaklanjuti dengan meluncur ke lokasi dimaksud," ujar Kapolres Langkat.



Kemudian petugas melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan dua tersangkanya bersama dengan barang bukti tiga goni ganja di areal kebun jeruk di Dusun IV Bukit Satu Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.



" Setelah kita melakukan pengejaran akhirnya di tempat kejadian perkara kita menemukan barang bukti bersama dua orang pria tersebut diatas," jelas Dede Rojudin.



Tersangka Ib mengaku ganja tersebut dibawanya dari Blang Kejeren Aceh Tenggara untuk diantarkan ke Besitang. Sedang Yan mengakui dirinya hanya bertugas menyimpan atau mengamankannya saja.



" Saya hanya mengantarkannya saja ke Besitang, setelah ganja tersebut sampai di lokasi, sedangkan Yan yang menyimpan dan mengamankannya," ujar tersangka Ib.



Tersangka Ib juga mengaku dia memperoleh upah sebesar Rp80 ribu untuk setiap kilogram yang dibawanya dari Blang Kejeren," jelas Ib. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini