Polres Binjai Ciduk 4 Tersangka Pembunuhan, 1 Tersangka Ditembak

Sebarkan:
Tersangka Suhendra Adinata seusai dirawat medis pasca ditembak



Kinerja Sat Reskrim Polres Binjai patut diapresiasi dan diberikan penghargaan oleh Polda Sumut, Rabu (06/09/2017). Hal ini terlihat dari dibekuknya 4 tersangka pembunuhan H Abdul Haris (51), guru SD, warga Jalan D I Panjaitan, Pasar IV Sidomulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Informasi yang diperoleh, H Abdul Haris ditemukan tak bernyawa di tengah-tengah kebun tebu Pasar I, Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak. Personel Sat Reskrim Polres Binjai menerima informasi keberedaan keempat tersangka dodaerah Sunggal. Menerima informasi tersebut, penangkapan keeempat tersangka langsung dilakukan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa SIK dan Kanit Pidum, Ipda Tono Listianto STK MH.

"Keempatnya kita ciduk saat bersembunyi di Gg Mesjid, Kelurahan Diski, Kecamatan Sunggal," kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto STK MH.

Adapun keempat tersangka yang diciduk Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai yakni Suhendra Adinata (35), warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat, yang berperan sebagai Eksekutor ; Feri Kusuma (21), warga Jalan Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang ; Rudi Satria (30), warga Jalan Titi Putih Perdamaian Lingkungan IV, Kecamatan Stabat, Langkat, yang berperan menampung barang hasil kejahatan dan Irwan (30), warga Jalan Titi Putih Perdamaian Lingkungan IV, Kecamatan Stabat, Langkat, yang berperan menampung barang hasil kejahatan.

Tono Listianto menambahkan, awalnya korban yang merupakan Pegawai PNS ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan tidak diketahui identitasnya. Namun, tambah Tono Listianto, pihaknya melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan saksi-saksi akhirnya anak korban mengaku jika itu jasad ayahnya dari cincin yang dipakai korban. Setelah dilakukan penyelidikan, ujar Tono Listianto, pihaknya pun melakukan pengejaran terhadap para tersangka dan diketahui identitas keempat tersangka.

"Saat kita lakukan penangkapan keempat tersangka yang sedang berada di Gang Mesjid, Kelurahan Diski, Kecamatan Sunggal, tepatnya dirumah saudara tersangka Suhendra Adinata, salah satu tersangka yakni Suhendrs Adinata mencoba melarikan diri. Karena tersangka mencoba melarikan diri, kedua kaki tersangka terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak kedua kakinya. Tiga tersangka langsung kita bawa ke Polres Binjai dan satu tersangka kita bawa ke RS Djoelham Binjai untuk dilakukan perawatan medis," jelas Tono Listianto.
Keempat pelaku

Tono Listianto mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna mengetahui lengkap kejadiab tersebut. Terang Tono Listianto, motif sementara pembunuhan tersebut bermotif perampokan dimaba tersangka Suhendra Adinata dan Feri Kusuma yang merampok korban lalu membunuh korban dan membuang jasad korban. Tersangka Rudi Satria dan Irwan, tegas Tono Listianto, keduanya berperan menampung barang hasil kejahatan dan menjualnya.

"Tersangka Suhendra Adinata dan Feri Kusuma dijerat dengan Pasal 365 KUHP subs Pasal 338 - Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Untuk tersangka Rudi Satria dan Irwan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dari keempat tersangka diamankan barang bukti 1 unit hp merk Nokia," pungkasnya. (hendra/jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini