Polisi Amankan Pengedar dan Apotik Penjual Pil PCC di Medan

Sebarkan:


Seperti yang kita ketahui belum lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya pil jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisprodol).
Hebohnya peredaran dan penyalahgunaan pil PCC ini membuat petugas pengawas obat maupun pihak kepolisian bekerja ekstra melakukan penyidikan dengan menggelar sejumlah razia di berbagai lokasi. 
Menurut informasi, banyak remaja yang mengkonsumsi pil PCC menjadi korban, bahkan ada yang meninggal dunia karena perubahan perilaku yang di luar batas kewajaran.
Setelah diselidiki, pil PCC telah lama dijual di Kota Medan, Sumatera Utara. Usai melakukan razia di sejumlah toko obat dan apotek, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap penjual pil ini  
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih mengatakan, peredaran pil PCC di Medan sudah lama terjadi.
"Pengedar pil mengelabui masyarakat dengan cara membuka kemasan pembungkus obat yang dimaksud. Dalam kasus ini ada dua orang yang kami amankan. Mereka adalah pengedar obat dan pemilik apotek," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/9/2017).
Adapun pengedar pil PCC ini yakni Jawasdin Purba (49), warga Jalan Mandala Medan, dan Erwin (55) pemilik apotek, warga Jalan Krakatau Medan. 
"Dari tangan kedua tersangka, kami sita sekitar 2000 butir pil PCC," ungkap Ganda. 
Dijelaskannya, awalnya petugas mengamankan tersangka Jawasdin di kediamannya dan disita 186 butir pil PCC. Setelah melalukan pengembangan, petugas kembali mengamankan distributor pil PCC bernama Erwin.
"Selain pil PCC, kami turut menyita obat keras lainnya," pungkasnya. (Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini