Penganiaya Buruh Pelabuhan Ditangkap

Sebarkan:


‎Yusrizal alias Iyus Panjang (37) warga Jalan Ileng, Gang Nangka, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (26/9).

 Pria tak memiliki pekerjaan menetap ditangkap setelah menganiaya seorang buruh Pelabuhan Belawan, Thomas Ginting (34) warga Jalan Raya Pelabuhan, Kec. Medan Belawan.

 Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/7) lalu. Ketika itu, korban melarang tersangka untuk naik ke atas kapal tanker. Tersangka tersinggung dan menantang korban sambil pergi begitu saja.

 Berselang beberapa jam dari itu, adik tersangka, Bani mendatangi korban untuk mempertanyakan sikapnya terhadap abang tersangka. Akhirnya, terjadi pertengkaran mulut antara Bani dan korban.

 Di sela - sela itu, tersangka datang sambil membawa parang langsung membacok kepala korban hingga mengeluarkan darah. Tak tahan diserang oleh pelaku, korban pun melompat ke laut.

 Tersangka dan adiknya terus melempar batu ke arah korban. Melihat korban menghindar dengan bersembunyi di pinggir dermaga, tersangka dan adiknya pergi meninggalkan lokasi.

 Kondisi korban yang lemas dan tak berdaya diselamatkan warga dibawa ke rumah sakit. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap tersangka di rumahnya.

 Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan, tersangka telah terbukti melakukan pembacokan terhadap korban, tersangka ditangkap di rumahnya.


 "Tersangka sudah kita amankan dan akan menjalani proses hukum. Untuk kasus ini tersangka kita jerat Pasal 351 KUHP," kata Yayang. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini