Pelaksanaan Sita Eksekusi Dalam Perkara Perdata

Sebarkan:

Makna sita eksekusi berdasarkan Pasal 197 ayat 1 HIR dengan Pasal 200 ayat 1 HIR atau Pasal 208 ayat 1 RG dengan Pasal 215 ayat 1 RBG, sbb :
1. Sita Eksekusi ialah penyitaan harta kekayaan tergugat (pihak yg kalah) setelah dilampaui tenggang masa peringatan.
2. Penyitaan sita eksekusi dimaksudkan sebagai penjamin jumlah uang yang mesti dibayarkan kepada pihak penggugat ; dan
3. Cara untuk melunasi pembayaran jumlah uang tersebut, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat yg telah disita.
(Sumber : M.Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cetakan Kelima : Juni 1995, halaman 62).

Adapun alur proses pelaksanaan sita eksekusi, sebagai berikut :
1. Setiap permohonan eksekusi harus lebih dulu diteliti oleh Ketua Pengadilan Negeri  apakah executable atau nonexecutable. Jika tidak memenuhi syarat (nonexecutable) maka permohonan ditolak, jika ternyata permohonan tersebut  memenuhi syarat (executable) maka permohonan eksekusi dikabulkan.
2. Surat masuk permohonan sita eksekusi, didisposisi Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera/ Sekretaris pada hari yang sama dalam surat masuk.
3. Panitera muda perdata meneliti kelengkapa  berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri/ Panitera Sekretaris, dan mencatatnya ke dalam buku register eksekusi paling lama satu hari setelah menerima disposisi.
4. Kepaniteraan perdata/ bagian eksekusi mempersiapkan penetapan ketua pengadilan negeri paling lama 2 hari setelah pemohon membayar SKUM  untuk selanjutnya dibuatkan penetapan eksekusi.
5. Ketua pengadilan negeri / panitera sekretaris meneliti penetapan sita eksekusi untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri pada hari itu juga.
6. Panitera menunjuk juru sita untuk melakukan pemannggilan pada hari itu juga.
7. Juru sita melaksanakan sita eksekusi paling lama 3 hari setelah menerima berkas sita eksekusi dari bagian eksekusi disertai oleh 2 orang saksi.
8. Juru sita menyerahkan berkas sita eksekusi kepada bagian eksekusi perdata paling lama 1 hari setelah pelaksanaan sita eksekusi.

Pelaksanaan sita eksekusi merupakan salah bagian bagian terpenting dalam perkara perdata setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Dengan adanya sita eksekusi pemenang perkara akan dapat memperoleh haknya sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan.

#PBHS Perkumpulan Bantuan Hukum Solidaritas
@ Gindo Nadapdap, Sh., Mh.
     Advokat
     HP : 08126312023

     Email : gnadapdap@gmail.com
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini