Makna sita eksekusi berdasarkan Pasal 197 ayat 1 HIR
dengan Pasal 200 ayat 1 HIR atau Pasal 208 ayat 1 RG dengan Pasal 215 ayat 1
RBG, sbb :
1. Sita Eksekusi ialah penyitaan harta kekayaan tergugat
(pihak yg kalah) setelah dilampaui tenggang masa peringatan.
2. Penyitaan sita eksekusi dimaksudkan sebagai penjamin
jumlah uang yang mesti dibayarkan kepada pihak penggugat ; dan
3. Cara untuk melunasi pembayaran jumlah uang tersebut,
dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat yg telah disita.
(Sumber : M.Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan
Eksekusi Bidang Perdata, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cetakan Kelima :
Juni 1995, halaman 62).
Adapun alur proses pelaksanaan sita eksekusi, sebagai
berikut :
1. Setiap permohonan eksekusi harus lebih dulu diteliti
oleh Ketua Pengadilan Negeri apakah
executable atau nonexecutable. Jika tidak memenuhi syarat (nonexecutable) maka
permohonan ditolak, jika ternyata permohonan tersebut memenuhi syarat (executable) maka permohonan
eksekusi dikabulkan.
2. Surat masuk permohonan sita eksekusi, didisposisi
Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera/ Sekretaris pada hari yang sama dalam
surat masuk.
3. Panitera muda perdata meneliti kelengkapa berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM)
setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri/ Panitera Sekretaris,
dan mencatatnya ke dalam buku register eksekusi paling lama satu hari setelah
menerima disposisi.
4. Kepaniteraan perdata/ bagian eksekusi mempersiapkan
penetapan ketua pengadilan negeri paling lama 2 hari setelah pemohon membayar
SKUM untuk selanjutnya dibuatkan
penetapan eksekusi.
5. Ketua pengadilan negeri / panitera sekretaris meneliti
penetapan sita eksekusi untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri pada
hari itu juga.
6. Panitera menunjuk juru sita untuk melakukan
pemannggilan pada hari itu juga.
7. Juru sita melaksanakan sita eksekusi paling lama 3
hari setelah menerima berkas sita eksekusi dari bagian eksekusi disertai oleh 2
orang saksi.
8. Juru sita menyerahkan berkas sita eksekusi kepada
bagian eksekusi perdata paling lama 1 hari setelah pelaksanaan sita eksekusi.
Pelaksanaan sita eksekusi merupakan salah bagian bagian
terpenting dalam perkara perdata setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap (incracht van gewijsde). Dengan adanya sita eksekusi pemenang perkara
akan dapat memperoleh haknya sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan.
#PBHS Perkumpulan Bantuan Hukum Solidaritas
@ Gindo Nadapdap, Sh., Mh.
Advokat
HP :
08126312023
Email :
gnadapdap@gmail.com