Pekerja Tidak Didaftarkan BPJS, Perusahaan Bisa Dikenakan Sanksi

Sebarkan:
Kepala BPJS Kabupaten Palas, Mourinho Felly Latuferisa alias Neno, memberikan keterangan pers




Bila diketahui masih ada perusahaan yang beroperasi di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas), dan perusahaan tidak atau belum mendaftarkan pekerjanya ke pesertaan BPJS. Maka perusahaan bisa dikenakan sanksi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Palas, Mourinho Felly Latuferisa, kepada wartawan, di kantornya, Senin (18/9/2017).

"Ketentuan kepesertaan BPJS bagi setiap pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS," jelas Neno, panggilan akrabnya.

"Hal ini termaktub dalam Bab V pendaftaran peserta dan pembayaran iuran. Pada Pasal 14 disebutkan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial," ungkap Neno.

Dalam Pasal 15, lanjutnya, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Ketentuan mengenai itu, jelasnya, tertuang dalam Perpres nomor 109 tahun 2003 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial.

Dalam Pasal 2, ayat 1 dan 2 dari Perpres nomor 109 tahun 2003 disebutkan, setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atad jaminan sosial.

"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi,  jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," paparnya.

Sedangkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, ucap Neno, tertuang dalam PP nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara sanksi.

"Menurut informasi yang kami terima, sampai saat ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Palas yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Perusahaan seperti ini yang akan kami surati," sebutnya.

Sesuai aturannya, BPJS Ketenagakerjaan akan melayangkan surat pemberitahuan pertama kepada perusahaan. Bila surat pemberitahuan pertamanya dilayangkan, dalam waktu 7 hari tidak ditanggapi perusahaan, BPJS akan melayangkan surat pemberitahuan kedua.

"Apabila BPJS sudah dua kali melayangkan surat pemberitahuan ke perusahaa, dan perusahaan belum juga menanggapi. Maka BPJS bersama Disnaker Palas akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut," katanya.

Selanjutnya, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak juga mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, surat pemberitahuan pertama dan kedua, berikut berita acara kunjungan ke perusahaan akan diserahkan ke Kejari Palas untuk diproses secara hukum.

Menurut Neno, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, sementara perusahaan sudah bertahun-tahun beroperasi di daerah Palas, tentunya bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga merugikan negara.

"Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak daftarkan pekerjanya ke BPJS, dapat berupa sanksi administratif, bahkan bisa berupa sanksi pidana," tegasnya.(pls-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini