Pedagang Pasar Tavip Binjai Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan:


Pedagang Pasar Tavip Binjai menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di jalan Husni tTamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (6/9/17) sekitar pukul 05.00 wib.

Tersangka Budiman (36), warga jalan Kurnia, KM 17, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai ini diamankan oleh anggota Ikatan Pedagang Pasar Binjai (IPPB) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 D berwarna hitam silver dengan Nopol BK 4289 RY saat korban Yusrizal (36) warga jalan Semi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan melihat langsung aksi yang dilakukan tersangka.

Peristiwa ini berawal saat tersangka Budi sedang menjalankan aksinya di lokasi parkiran sepeda motor di Pajak Tavip, jalan Husni Tamrin, Kecamatan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Korban, Yusrizal beserta istrinya memarkirkan sepeda motor di areal parkir tersbut untuk berbelanja. Setelah itu, korban melihat tersangka sudah membawa kabur sepeda motor milik korban. Lalu dengan spontanya korban mengejar tersangka sambil berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar.

Mendengar teriakan korban, kemudia anggota IPPB mencoba membantu dan mengejar tersangka. Padatnya arus lalu lintas di lokasi membuat tersangka tak dapat melanjutkan pelariannya dan berhasil diamankan anggota IPPB.

Kemudian, tersangka langsung diamankan di Pos Polisi Pasar Tavip. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Binjai Kota oleh Ipda Riyatno beserta anggota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kompol RS. Ritonga, Kapolsek Binjai Kota saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini. Dirinya mengatakan, kalau tersangka diamankan oleh warga yang saat itu berada di pasar Tavip.

"Ini tersangka diamankan oleh warga, kemudian warga menyerahkan pelaku kepada polisi untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

Dikatakannya, dari penyelidikan, tersangka mengaku akan menjual hasil curiannya ke seorang penadah yang ada di Stabat, Kabupaten Langkat.

"Ini hasil sepeda motor curian akan dijualnya ke Stabat. Sebab disana dia biasa menjual barang curiannya. Tersangka juga sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dan penangkapan ini sesuai Sesuai dengan LP / 29/ IX/ 2017 SPK" A" BINJAI KOTA," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini