Mau Nyalon dari Jalur Independen, Baca Ini...!

Sebarkan:
KPU Paluta gelar rapat pleno tentang penetapan syarat dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Paluta, Minggu (10/9).


Mau nyalon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dari jalur independen atau perseorangan harus memiliki dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan sebanyak 15.611 KTP pemilih.

Hal itu terungkap dari rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paluta tentang penetapan syarat dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta, Minggu (10/9). "KPU Paluta sudah melakukan rapat pleno. Hasilnya telah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir sebagai dasar minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Paluta 2018 nanti," kata Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP melalui Divisi Perencanaan dan Data Nafsir Rambe di kantor KPU Paluta, Senin (11/9).

Nafsir menjelaskan, untuk Pilkada Paluta, bakal pasangan calon dari perseorangan harus memiliki jumlah dukungan sebagai persyaratan sebesar 10 persen dari jumlah DPT Pilpres 2014 lalu atau kata lain harus mempunyai minimal syarat dukungan sebanyak 15.611 KTP pemilih dengan sebaran dukungan harus tersebar di paling sedikit 7 kecamatan yang ada di wilayah Paluta. "Sebaran dukungan juga harus tersebar dari tujuh kecamatan yang ada di Paluta," jelasnya.

Untuk diketahui bahwa KPU Paluta telah melaksanakan Rapat Pleno tentang penetapan syarat dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta pada Pilkada Paluta 2018, Minggu (10/9) yang di pimpin langsung oleh Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP. (Plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini