Masyarakat Merasa Ditipu PLTU Pangkalansusu

Sebarkan:



Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, mengakibatkan mata pencarian masyarakat sekitar menjadi hilang.

Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang di kerjakan pada tahun 2014 silam di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, ternyata berakibat fatal bagi masyarakat, khususnya masyarakat nelayan.

Hal ini terbukti dengan di bangunnya PLTU tersebut, membabat habis sedikitnya 115 hektar hutang mangrove. Pemusnahan hutan mangrove ini ternyata berakibat fatal, khusunya bagi masyarakat nelayan yang berada di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, karena hutan mangrove merupakan tempat berkembang biaknya bibit ikan, udang, kepiting serta hewan hewan laut.

Awalnya, sebelum melakukan pembangunan proyek tersebut, pihak PLTU yang di wakili oleh manager PLN unit II Sumatera Utara, berjanji kepada masyarakat akan menanam kembali mangrove yang telah di musnahkan seluas 115 hektar dengan menggunakan dana CSR PLN sebesar 1,2 milyar.

Namun kini janji tersebut hanya pernyataan kosong belaka. Penanaman yang di janjikan pihak PLN hanya di kerjakan seluas 10 hektar dan masih tersisa 105 hektar lagi.

Ketika di konfirmasi, manager PLTU Tanjung Pasir, dana untuk penanaman kembali hutan mangrove sudah terealisasi melalui bidang perencanaan PLN region 2 sumatera utara, dengan penanggung jawab Edu Hutabarat.

Upaya penagihan janji yang di lakukan oleh pihak PLN terus di lakukan warga Desa Tanjung Pasir, dengan mendatangi langsung kantor PLN region 2 yang berada di kota medan.

Namun tampaknya usaha yang di lakukan masyarakat nelayan sia sia, karena sudah dua kali masyarakat berkunjung ke kantor PLN Sumut, namun penanggung jawab penanaman hutan mangrove selalu tidak berada di kantor.

Sementara itu, ketua kelompok tani Bina Pesisir Cinta Damai, Kabupaten Langkat, Edward Manik mengatakan, di duga penanaman kembali hutang mangrove yang di lakukan PLTU Desa Tanjung Pasir ini di duga telah di mark up oleh penanggung jawab (Edu Hutabarat).

"Di duga penanaman kembali hutang mangrove yang di lakukan PLTU Desa Tanjung Pasir ini di duga telah di mark up oleh penanggung jawab (Edu Hutabarat), karena dana untuk penanaman sudah terealisasi sebesar 1,2 milyar. Namun kini yang di tanam hanya seluas 10 hektar, sementara mangrove yang telah di rusak akibat pembangunan proyek PLTU seluas 115 hektar," ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Edward Manik, perwakilan warga juga sudah dua kali mendatangi kantor PLN region 2 Sumatera Utara, namun penanggung jawab (Edu Hutabarat) terkesan tidak mau bertemu dengan masyarakat nelayan.

Masyarakat nelayan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, hanya bisa berharap agar pihak PLTU mau menanam kembali hutan mangrove yang sudah di rusak, agar mata pencarian masyarakat tidak punah dan kembali normal seperti sedia kala. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini