Setelah sebelumnya dihebohkan soal keterlibatan para
komisioner terpilihnya dengan partai, Panwaslu Paluta kembali mendapat protes
dari masyarakat. Sejumlah elemen dan pengamat di Kabupaten Padang Lawas Utara
mendesak bawaslu Sumut untuk memberikan peringatan Panwaslu Paluta terkait
letak Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Utara yang
berada di luar Ibukota Paluta.
Saat ini kantor Panwas Paluta berada di Jalan Lintas
Gunungtua-Padangsidempuan Kilometer lima Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak
Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ketua Jaringan Pemantau Demokrasi Paluta Randi Siregar,
mengungkapkan baru mengetahui informasi setelah adanya keluhan dan tanggapan
dari berbagai elemen warga yang mengeluh keberadaan kantor Panwas Paluta
tersebut.
Dia menduga komisioner Panwaslu telah mengetahui tentang
UU Pemilu namun masih melanggar undang-undang Pemilu, akibat ketiga Panwaslu
Paluta diduga memiliki beking kuat di bawaslu Sumut. "Indikasi pelanggaran
ini bukan mengada ada dan merupakan amanat UU. Kantor Panwaslu Paluta wajib
harus berada di ibukota kabupaten, bukan di pinggiran,” kata Randi, Selasa
(27/9).
Lebih lanjut,
sebagai lembaga negara, Kantor Panwaslu harus bekerja dengan mengacu UU
bukan selera dari Panwaslu maupun kepentingan dari unsur tertentu. Menurut UU
No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Panwas Kabupaten/Kota harus berkedudukan di
ibukota kabupaten/kota. Jadi, sesuai UU ini seharusnya Kantor berada di Gunung
Tua bukan di Sigama.
Selain itu, laporan yang telah masuk diterima LSMnya
tentang oknum Panwaslu Paluta MKH diduga kuat masih berafiliasi dengan oknum petinggi
Partai Golkar Paluta. "Kita punya bukti. Bagaimana mau independen, mobil
saja milik Ketua Fraksi Golkar Paluta," tegasnya.
Pihaknya berharap DKPP dan Bawaslu menindak dan
memberikan teguran kepada Panwaslu yang diduga melanggar UU Pemilu.
Sayangnya, Mara Kali Harahap yang berulang kali dihubungi
via seluler tak kunjung menjawab meski nada dering berbunyi. Begitu juga dengan
SMS yang dilayangkan, tak berbalas. (red)