KPU Tetapkan Dukungan Calon Perseorangan 53.552 KTP

Sebarkan:
Rapat yang digelar di Kantor KPU Langkat



Menyikapi surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 515/KPU/2017 tentang persiapan pelaksanaan tahapan penyerahan dukungnan calon perseorangan tahun 2018, KPUD Langkat menggelar rapat penetapan jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan di kantor KPUD Langkat, Minggu (10/9/2017).



Dalam rapat yang diikuti lima komisioner KPUD Langkat, Agus Arifin, Adelina Sarah, Muhammad Khair, TM Benyamin dan M Sopian, hadir pula Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Langkat yaitu Aidil Fitri, Marhadenis Nasution dan Laili.




Pada kesempatan itu, Ketua KPUD Langkat Agus Arifin menjelaskan, penetapan jumlah dukungan bagi calon perseorangan ini berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.



Dikatakan Agus, pada pasal 41 ayat 2 huruf (c) disebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen).



“Jadi hitungannya, 7,5 persen x DPT pemilihan terakhir (Pemilu) adalah 7,5 /100 x 714.017, sehingga dihasilkan 53.551,275. Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 10 ayat (3), terjadi pembulatan ke atas sehingga menjadi 53.552,” jelasnya.



Untuk seberan dukungan, jelasnya, merujuk pada PKPU Nomor 10/2017 pasal 10 ayat 2. Disitu disebutkan, sebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati harus tersebar di lebih 50% jumlah kecamatan.



“Kalkulasinya, 50% x jumlah kecamatan adalah 50/100 x 23, sehingga hasilnya 11,5 persen. Sesuai PKPU nomor 10/2017 tadi, terjadi pembulatan keatas, sehingga menjadi 12 kecamatan. Karena aturannya lebih dari 50 persen, maka sebaran pendukung calon perseorangan minimal terdapat di 13 kecamatan,” papar dia.



Lebih jauh, Agus menambahkan, penyerahan berkas dukungan  oleh calon perseorangan dilakukan pada November 2017 mendatang. Berkas dukungan tersebut, akan diverivikasi faktual oleh KPU pada Desember 2017.



“Setelah semua berkas dinyatakan clear (bersih), barulah calon perseorangan tersebut mendaftarkan diri menjadi calon bupati-wakil bupati pada 8 - 10 Januari 2018 bersamaan dengan calon partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya.



“Jadi semua sudah ada jadwalnya, tinggal menjalankan saja. Saya kira jadwal ini berlaku untuk semua daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah sesuai surat dari KPU Pusat,” tegasnya.(bam)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini