KPU Kabupaten Paluta Buka Pendaftaran Media Center Hingga 2 Oktober

Sebarkan:

Dalam rangka pemenuhan tertib legal administrasi dan optimalisasi terhadap wartawan atau jurnalis peliput penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paluta membuka pendaftaran bagi awak wartawan atau jurnalis yang bertugas di Kabupaten Paluta untuk menjadi Media Center KPU Paluta dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak di Paluta tahun 2018.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Paluta Rahmat Hidayat SP melalui Divisi SDM dan Parmas KPU Paluta Herisal Lubis, Kamis (28/9). "Wartawan yang sudah menjadi Media Center KPU Paluta nantinya akan di fasilitasi oleh KPU Paluta," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa prosedur pendaftaran untuk menjadi Media Center KPU Kabupaten Paluta ini berdasarkan surat pengumuman KPU Kabupaten Paluta nomor: 155/
HM.03.2-PU/1220/KPU-Kab/IX/2017.

Media Center sebutnya berfungsi untuk meliput seluruh rangkaian kegiatan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta tahun 2018.

Syarat-syaratnya, lanjutnya, media yang bergabung dalam media center KPU Kabupaten Paluta harus memiliki badan hukum, menyampaikan surat tugas wartawan dan fotokopi kartu pers dari media yang bersangkutan. Selanjutnya, dapat menyerahkan bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota organisasi wartawan dan melampirkan kartu tanda pers yang bersangkutan.


Sedangkan batas waktu penerimaan berkas persyaratan untuk menjadi Media Center dari tanggal 27 September hingga 2 Oktober 2017 mendatang. "Batas penerimaan berkas persyaratan sampai Senin 2 Oktober pada hari dan jam kerja," tutup Herisal.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini