Dalam rangka pemenuhan tertib legal administrasi dan
optimalisasi terhadap wartawan atau jurnalis peliput penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tahun 2018
mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paluta membuka pendaftaran
bagi awak wartawan atau jurnalis yang bertugas di Kabupaten Paluta untuk
menjadi Media Center KPU Paluta dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Pilkada
Serentak di Paluta tahun 2018.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Paluta Rahmat
Hidayat SP melalui Divisi SDM dan Parmas KPU Paluta Herisal Lubis, Kamis
(28/9). "Wartawan yang sudah menjadi Media Center KPU Paluta nantinya akan
di fasilitasi oleh KPU Paluta," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa prosedur pendaftaran untuk menjadi
Media Center KPU Kabupaten Paluta ini berdasarkan surat pengumuman KPU
Kabupaten Paluta nomor: 155/
HM.03.2-PU/1220/KPU-Kab/IX/2017.
Media Center sebutnya berfungsi untuk meliput seluruh
rangkaian kegiatan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Paluta tahun 2018.
Syarat-syaratnya, lanjutnya, media yang bergabung dalam
media center KPU Kabupaten Paluta harus memiliki badan hukum, menyampaikan
surat tugas wartawan dan fotokopi kartu pers dari media yang bersangkutan.
Selanjutnya, dapat menyerahkan bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai
anggota organisasi wartawan dan melampirkan kartu tanda pers yang bersangkutan.
Sedangkan batas waktu penerimaan berkas persyaratan untuk
menjadi Media Center dari tanggal 27 September hingga 2 Oktober 2017 mendatang.
"Batas penerimaan berkas persyaratan sampai Senin 2 Oktober pada hari dan
jam kerja," tutup Herisal.(plt-1)