Kena Informasi Aplikasi POLISI KITA, Indra Dibekuk Polsek Delitua

Sebarkan:



 Pemuda pengangguran ini, Indra Setiawan alias Centil (39), warga Jalan Banteng, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, terpaksa harus menghabiskan hari-harinya dibalil jeruji besi Mapolsek Delitua, Rabu (06/09/2017). Pasalnya, Indra tertangkap basah simpan sabu-sabu tak jauh dari tempatnya duduk.



Informasi yang diperoleh, saat itu personil Opsnal Polsek Delitua menerima informasi dari aplikasi POLISK KITA di Jalan Banteng sering transaksi Narkoba. Menerima informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Delitua turun ke lokasi. "Saat itu terlihat tersangka yang selama ini masuk dalam DPO Polsek Delitua hendak melarikan diri," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum.

Melihat kedatangan personel dan mencoba melarikan diri, jelas Wira Prayatna, personel pun berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan tapi tidak ditemukan sabu-sabu. Saat diinterogasi, tambah Wira, tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu sore hari di gang belakang tempat tersangka sering duduk. "Selanjutnya personil melakukan penggeledahan di seputaran lokasi dan ditemukan beberapa bungkusan plastik sabu-sabu dan memperlihatkan bong alat hisap milik tersangka," bebernya.

Wira Prayatna menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari diamankannya tersangka Fahrudin Azmi Nasution alias Udin berikut barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang dibeli tersangka Fahrudin Azmi Nasution dari tersangka Indra. "Kita juga menerima informasi keberadaan tersangka sedang menjual sabu-sabu dari Aplikasi POLISI KITA dan berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, tegas Wira Prayatna, tersangka memang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena menjual sabu-sabu dan tersangka dibekuk sesuai laporan masyarakat ke aplikasi POLISI KITA tersebut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kita juga sedang melakukan pemeriksaan guna membekuk pemasok sabu-sabu kepada tersangka," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini