Kejari Deliserdang Geledah Kantor Desa Percut

Sebarkan:




Terkait  dugaan korupsi Anggaran Dana Desa, (ADD) Tahun 2016 yang diduga dilakukan Kepala Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Kejari Deliserdang, melakukan penggeledahan kantor Desa Percut pada Senin (25/9).

Saat dilakukan penggeledahan, Kepala Desa Percut tidak berada ditempat.Informasi yang dihimpun, sebanyak enam orang penyidik tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Deliserdang yang dipimpin Pelaksana Harian Kasipidsus Guntur Samosir dan Kasi Intel Ferry bersama dua anggota, tiba di kantor Desa Percut, tim penyidik  ini langsung melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada pihak Desa Percut.

Namun saat dilakukan penggeledahan, Kepala Desa Percut Berinisial CA dan Sekdesnya tidak berada di tempat, sehingga tim penyidik melangsungkan penggeledahan didampingi pihak Bendahara Desa yang terlihat ketakutan saat dimintaai beberapa berkas tentang anggaran di tahun 2016 lalu.

Tim penyidik tindak pidana korupsi ini, menemukan beberapa kejanggalan dalam penggeledahan sehingga ada lima belas berkas, eperti buku tabungan, buku bendahara, laporan pertanggungjawaban dan laporan pengerjaan proyek di tahun 2016, yang diperiksa dan akan disita untuk memenuhi berkas penyidikan, terkait kasus dugaan korupsi APB-Des yang bersumber dari dana desa dan ADD Desa Percut.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono kepada wartawan  penggeledahan kantor desa Percut ini dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oknum kepala desa Percut," dugaan korupsi tersebut dari APB-Des tahun 2016 yang bersumber dari ADD dan Dana Desa sebesar Rp 800 juta dari jumlah anggaran sebesar Rp 1,8 M,” katanya.

Sebelumnya, pihak Kejari Deliserdang telah memeriksa bebeberapa orang di Kantor Desa Percut tersebut, bahkan Camat Percut Sei Tuan  juga sudah diperiksa untuk kelengkapan penyididkan, sedangkan Kepala Desa Percut CA sudah dua kali mangkir saat dipanggil pihak Kasipidsus Kejari Deli Serdang dengan alasan sakit.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini