Jeritan Warga Brahrang Langkat: Pak Jokowi, Tolong Kami!

Sebarkan:


Add caption


Warga Dusun Cinta Dapat, Desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, masyarakat, kini ketakutan, gelisah dan resah, melihat ratusan personal Polri diduga suruhan pihak PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) lengkap dengan senjata dan alat beratnya.

"Bapak Presiden Jokowi, Bapak Jenderal Tito Karnavian, kami ketakutan, tolong kami bapak, karena sepertinya Bapak  Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Paulus Waterpau, malah tutup mata," tutur Sekretaris Koptan Cinta Dapat, Senin (4/9).


Lanjutnya, masyarakat, tidak punya deking, sedangkan PT LNK bisa memperalat Polri dan alat-alat beratnya lengkap sementara, masyarakat dekingnya, cuma tuhan Allah SWT, tuhan yang Maha esa. " Untuk itu kami Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian supaya berpihak pada rakyat kecil," kata Syaiful lagi.


"Kami rakayat Indonesia, hanya butuh tempat tinggal untuk menghidupi anak, istri dan keluarga kami, seharusnya Polri melindungi kami, sebagai rakyat Indonesia, bukan PT LNK milik Malaysia yang bersekongkol dengan PT PN II, " bebernya.

“Kini alat berat semakin banyak berdatangan, kami sudah semakin takut, karena kami tidak ada pilihan,  rumah kami yang sudah 32 tahun menetap di sini akan tetap dibongkar, karena HGUnya milik  PTPN II Langkat, tapi kok, PT Langkat Nusantara Kepong (LNK)  malah diberi beroperasi,” sambung, Ketua Kelompok Tani Cinta Dapat, Haria Bintara.


Haria Bintara, mengakui sekitar 14 anggota dan pengurus dari 72 Kepala Keluarga (KK) keseluruhan anggota, sebab mengaku ditakuti, sebab pihak kepolisian tidak mengakui alas hak milik warga, meskipun belum ada pembatalan secara resmi dari pihak pemerintah.


Padahal ombudsman RI sudah menyurati kita, dengan Nomor:  0463/SRT/1163.2016/AS.65/TIM.4/II/2017, ditujukan pada  Kanwil BPN Sumut, Kakan BPN Kabupaten Langkat serta pemangku kepentingan lainnya, untuk mengadakan hearing dengan Komisi A DPRD Sumut.



Hasil hearing tersebut, kesimpulannya, pihak Komisi A DPRD Sumut, merekomendasikan lahan 46 hektar, milik Koptan Cinta Dapat supaya dikeluarkan HGU nya, meminta pada Pemkab Langkat agar lahan itu diserahkan pada masyarakat, pihak kepolisian agar neutral dan professional, mempertanyakan kewenangan PT LNK untuk melakukan okupasi, karena secara yuridis yang diberi izin HGU itu PTPN II.



Kemudian, PTPNII dan PT LNK dan masyarkat harus sama-sama menjaga kekondusifan, sehingga tidak terjadi konflik horizontal dan meminta BPN Provsu dan  BPN Langkat agar mengeluarkan lahan masyarkat tersebut dari HGU, surat itu di tanda tangani Ketua Komisi DPRD Sumut Sarma Hutajulu.



Pemberian kuasa dari PTPN II Kabupaten  Langkat kepada PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan Nomor: PBR/X67/2017, hal pembersihan lahan terhadap lahan yang sudah diduduki warga selama  bertahun-tahun di Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dengan luas 46 hektar.


Surat tersebut di tanda tangani, Manager PT LNK Kebun Padang Brahrang Jaya Silalen, sebelumnya, juga sudah ada surat dari PT LNK dengan Nomor: PBR/X/27/XIII/2017, Tanggal 10 Maret 2017, hal, pembersihan lahan/pemberitahuan I dengan luas 54 hektar.



Padahal masyarakat jelas memiliki lahan itu atas alas hak dengan No: SK139/DA/HML/1979, kutipan dari Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara di Medan


Sesuai dengan keputusan tersebut, atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat, Kepala Kantor Agraria, Kabupaten Langkat, H. H A. Rasyid, BA

Herannya, itu HGU PTPN II Langkat, tapi mengapa PT LNK yang malah ngotot ingin mengusir warga, kita minta pihak aparat, baik itu KPK, kejaksaan, Polri supaya  meyelidiki kerja sama tersebut.



Terangnya, masyarakat hanya ingin tinggal di tempat tersebut, sebab, jika pihak PT LNK mengusir warga terus kemana lagi mereka akan tinggal dan menetap, apakah penderitaan rakyat akan ditambah

“Bukankah pada subtansinya, hadirnya perusahaan negara lahir dengan tujuan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat, jika menderita dan terlunta-lunta, tidak tempat tinggal, terus bagaimana peran pemerintah dalam mesejahterakan rakyat,” tuturnya


Presiden RI,  Joko Widodo dikenal sebagai sosok pemimpin yang sayang dengan rakyat kecil, diminta memanggil Dirut BUMN, Menteri BMUN, Menteri ATR/BPN, untuk memperoses persoalan agar 72 Kepala Keluarga (KK) dengan sekitar 200 jiwa tidak melarat, apalagi mereka tidak memiliki harta lagi selain itu.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini