Inilah Bandar Narkoba Perusak Mental Pemuda di Desa Matang Ara Jawa

Sebarkan:
Misno dan barang bukti


Satuan Operasional Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang warga Dusun Rambutan Desa Matang Ara Jawa Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang karena diduga pengedar sabu dan ganja, Kamis (28/9).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik membenarkan adanya penangkapan Misno, 59 tahun, pekerjaan tani, warga Dusun Rambutan Desa Matang Ara Jawa Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Awal penangkapan tersangka Misno berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwasanya tersangka sering mengedarkan barang haram narkotika kepada pemuda yang ada di desanya.

Berangkat dari laporan tersebut pada hari Kamis (28/ 9) sekira pukul 01.00 wib, Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik bersama anggota Opsnal melakukan penggerebekan yang bertepatan tersangka Misno baru saja pulang mengantar barang haram jenis sabu-sabu ke pada salah satu pembeli.

Kemudian dilakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka Misno. Di situ personel Sat Res Narkoba menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam lubang kursi bambu yang sengaja disembunyikan tersangka.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dibelinya dari  temannya yang berinisial Wewen (37) tahun penduduk Desa manyak payed yang sekarang ini menjadi (DPO) Sat Res Narkoba.

Seiring dengan hal tersebut personel Sat Res Narkoba juga mendapati  barang  bukti lainnya berupa daun ganja kering yang menurut tersangka barang bukti tersebut milik temannya yang sebelum itu datang kerumahnya dari Kecamatan Peureulak Aceh Timur.


Kemudian tersangka Misno digelandang ke Mapolres Langsa bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini