Misno dan barang bukti |
Satuan Operasional Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil
meringkus seorang warga Dusun Rambutan Desa Matang Ara Jawa Kecamatan Manyak
Payed Kabupaten Aceh Tamiang karena diduga pengedar sabu dan ganja, Kamis (28/9).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui
Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik membenarkan adanya penangkapan Misno, 59
tahun, pekerjaan tani, warga Dusun Rambutan Desa Matang Ara Jawa Kecamatan Manyak
Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Awal penangkapan tersangka Misno berdasarkan informasi
dari masyarakat setempat, bahwasanya tersangka sering mengedarkan barang haram
narkotika kepada pemuda yang ada di desanya.
Berangkat dari laporan tersebut pada hari Kamis (28/ 9)
sekira pukul 01.00 wib, Kasat Res Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik bersama anggota
Opsnal melakukan penggerebekan yang bertepatan tersangka Misno baru saja pulang
mengantar barang haram jenis sabu-sabu ke pada salah satu pembeli.
Kemudian dilakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka
Misno. Di situ personel Sat Res Narkoba menemukan barang bukti sabu-sabu di
dalam lubang kursi bambu yang sengaja disembunyikan tersangka.
Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut
dibelinya dari temannya yang berinisial
Wewen (37) tahun penduduk Desa manyak payed yang sekarang ini menjadi (DPO) Sat
Res Narkoba.
Seiring dengan hal tersebut personel Sat Res Narkoba juga
mendapati barang bukti lainnya berupa daun ganja kering yang
menurut tersangka barang bukti tersebut milik temannya yang sebelum itu datang
kerumahnya dari Kecamatan Peureulak Aceh Timur.
Kemudian tersangka Misno digelandang ke Mapolres Langsa
bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. (syaf)