Inilah Akibatnya Kalau Minum Tuak Tapi tak Bisa Kontrol Diri

Sebarkan:

Pelaku saat di Halaman Mapolsek Delitua diperlihatkan personel kepolisian. (jh siahaan/metro-online.co)


Akibat ulahnya, buruh pabrik yang satu ini, Ardin Lumban Tobing (40), warga Jalan Sari Ujung Rel, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Delitua. Pelaku tak bisa berkutik saat dibekuk personel kepolisian Polsek Delitua.

Informasi yang diperoleh, Sabtu (02/09/2017), saat itu pelaku dan korban Robert Silaban (35), warga Jalan Sari Ujung Rel, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, bersama dengan teman-teman mereka sedang minum tuak di salah satu warung.

Saat itu tuak mereka sudah habis dan pelaku berkata bersedia membelikan tuak ke pakter tuak. Namun, korban tak mengizinkan pelaku untuk membeli tuak ke pakter tuak sembari mengatakan pelaku tak jelas.

Lalu, korban pun mengambil inisiatif untuk membeli tuak seorang diri dan keluar dari dalam warung menuju sepeda motornya. "Tersinggung dengan ucapan korban, lalu pelaku menemui korban diatas sepeda motornya sambil bertanya apa tujuan korban mengatakan hal seperti itu," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum.

Selanjutnya, terang Wira Prayatna, pelaku pun menantang korban untuk berduel di kuburan tapi korban tak menghiraukannya dan berlalu pergi. "Kesal, lalu pelaku pun memukul kepala korban dan mengenai pelipis mata kiri korban hingga korban dan sepeda motornya terjatuh ke dalam parit (selokan)," jelasnya.

Lebih lanjut, tambah Wira Prayatna, korban bangkit dan langsung menyerang pelaku sehingga keduanya bergumul lalu warga sekitar yang melihat itu langsung melerai keduanya. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Delitua. Personel Polsek Delitua yang menerima laporan tersebut langsung menciduk pelaku saat itu juga.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka dibagian pelipis," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini