Hore..! Tunjangan DPRD Seluruh Indonesia Cair 1 Oktober

Sebarkan:



Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia, khususnya kota Binjai, mulai tanggal 1 Oktober 2017, sudah bisa tersenyum. Sebab, PP No 18 tahun 2017, yang isinya menyangkut masalah hak keuangan ketua dan anggota Dewan, mulai dicairkan.

Hal tersebut di benarkan oleh anggota Komisi B dari DPRD Kota Binjai, Njoreken Pelawi, saat di konfirmasi, Senin (25/9/17) siang di ruang kerjanya, jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota.

Menurut Njoreken, yang juga fraksi dari Partai Demokrat, ada 3 Kategori untuk menerima tunjangan tersebut, yaitu kota Besar, Kota Sedang dan Kota Kecil.

"Binjai termasuk dalam kategori kota Sedang, jadi di sesuaikan dengan kategori tersebut," ucap Njoreken Pelawi yang mengaku akan meneruskan jenjang pendidikannya di UISU Medan.

Menurutnya, di terimanya tunjangan transportasi dan lainnya mulai tanggal 1 Oktober 2017, berawal dari PP No 18 tahun 2017, dan kemudian di bahas secara intern di DPRD, dan berKordinasi ke instansi yang bersangkutan, lalu diajukan ke Gubernur, selanjutnya ke Walikota.

"Perwa nya sudah ada, jadi mulai 1 Oktober 2017 sudah bisa menerima. Awalnya kita terima setiap bulan sekitar 14.000.000. Tapi setelah ada PP No 18 tahun 2017, anggota Legislatif bisa menerima sekitar 31.790.000. Hal itu diantaranya meliputi Transportasi, insentif, kesehatan, representatif dan lain sebagainya," bebernya.

Dirinya juga berharap, dengan meningkatnya tunjangan tersebut, semoga DPRD kota Binjai bisa bekerja dengan maksimal dan selalu menampung aspirasi masyarakat.

"Seperti yang jarang masuk, kita berharap jadi maksimal kerjanya," harapnya.

Adapun jumlah Mobil Dinas di DPRD kota Binjai berjumlah 14 unit (termasuk ketua DPRD Kota Binjai). Begitupun Menurut Njoreken Pelawi, mobil tersebut boleh di pinjam pakai.

"Boleh di pinjam pakai, tapi usai bekerja Langsung di pulangkan kembali," katanya.

Tidak hanya itu, Menurut Njoreken, mobil Dinas tersebut juga bisa di lelang, setelah 7 tahun dipakai.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini