Hisap Ganja, Tiga Pengungsi Rohingnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan:




Muhammad Tayaub Ali (27), Muhammad Sultan alias Sultan (20), dan Hussain Ahmad Alias Husain (24) ketiganya pengungsi Rohingnya yang tinggal di Jl. Jamin Ginting Km 10,5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu.

Ketiganya dijadikan terdakwa karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja, dan dituntut masing-masing 4 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Anita SH dihadapan majelis Hakim yang diketuai Angga Lanton B Manalu SH, MH beserta dua hakim anggota Edward SH dan Salomo Ginting SH, Senin (18/9) Jam 14.00 Wib.

Ketiga terdakwa ini dipersangkakan telah melanggar pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, Suhandri Umar Tarigan SH yang disediakan Pengadilan dan didampingi oleh Imigrasi Medan. Untuk mendengarkan vonis oleh majelis hakim, sidang ditunda hingga minggu depan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita SH menerangkan kalau ketiga terdakwa ini ditangkap oleh pihak kepolisian sektor Delitua pada Kamis 30 Maret 2017 lalu di hotel Beraspati Kamar No 212 yang berada di Jamin Ginting Km 10,5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dari tangan ketiga terdakwa, polisi menemukan barang bukti 1 linting daun ganja kering yang sudah dicampur dengan rokok.(rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini