Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang
dilakukan secara online tahun ajaran 2017/2018 di Sumut ternyata banyak
diwarnai kecurangan.
Temuan terbaru yang didapati Ombudsman RI Perwakilan
Sumut, ada ratusan siswa ‘siluman’ di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13
Medan. Siswa tersebut masuk ke sekolah tidak melalui segala peraturan yang
ditetapkan.
Informasi yang dIperoleh,
jumlah siswa yang tidak melalui seleksi dari dua sekolah tersebut
sebanyak 252 siswa. Mereka diterima tanpa melalui sistem PPDB online yang
diberlakukan Dinas Pendidikan Sumut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar
mengatakan, untuk di SMA 2 Medan ada sebanyak 180 orang yang masuk melalui
jalur tidak resmi. Sedangkan di SMA 13 Medan, ditemukan sebanyak 72 orang yang
juga masuk melalui jalur ilegal.
“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat dua pekan
lalu. Setelah kita telusuri, ternyata benar. Untuk itu, tentunya ini tidak bisa
dibiarkan dan kita minta agar siswa tersebut dikeluarkan dari sekolahnya,” ujar
Abyadi ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Abyadi menegaskan,
atas temuan tersebut pihaknya berencana membuat rekomendasi kepada
instansi terkait, salah satunya Dinas Pendidikan Sumut.
”Kita sudah mengecek langsung ke sekolah tersebut (SMA
Negeri 2 dan SMA Negeri 13), akan tetapi tidak bertemu dengan kepala sekolah
untuk meminta penjelasan. Untuk di SMA Negeri 2 ada 5 kelas sebanyak 180 siswa,
lalu di SMA Negeri 13 Medan ada 2 kelas sebanyak 72 siswa,” imbuhnya.
Abyadi menambahkan, dari hasil pengecekan ke lapangan,
selain melanggar sistem PPDB online, ruangan belajar atau kelas yang menampung
siswa baru itu belum layak untuk proses belajar mengajar.
"Jendela kelas masih belum terpasang dan fasilitas
belum lengkap. Bahkan, selama hampir 2 minggu siswa itu tidak pernah belajar
seperti diterlantarkan, khususnya di SMA Negeri 2 Medan," ucapnya.
Sementara, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan Arsyad
Nasution membenarkan adanya penerimaan siswa secara ilegal itu. Dia mengakui
ada 5 kelas siswa yang masuk sekolah tersebut setelah PPDB secara online
ditutup. "Masing-masing kelas berjumlah 36 siswa," katanya.
Namun, Arsyad yang juga Ketua PPDB online di SMAN 2 Medan
ini, mengaku mengetahui perihal masuknya para siswa sisipan tersebut. Sebab,
itu merupakan kebijakan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
”Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Saya hanya
panitia PPDB online, di luar itu saya tidak tahu. Ini atas pembicaraan komite
dengan kepala sekolah,” jelasnya.
Menurut Arsyad, penerimaan siswa sisipan itu dikarenakan
desakan para orang tua yang anaknya ingin masuk ke SMA Negeri 2 Medan.
“Ada orang tua yang memohon anaknya untuk masuk sekolah.
Sebab, anaknya tidak lolos PPDB online,” bebernya.
Terpisah, Wakil Kepala SMA Negeri 13 Medan Bidang
Kurikulum, Yusnar, ketika dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar.
”Saya tidak bisa menjelaskan karena saya bidang
kurikulum, lebih tepatnya ke kepala sekolah saja. Tapi kepala sekolah sedang
ada workshop di luar,” pungkasnya.(sandy)