FSPMI Berharap PT. KAS Peduli Nasib Karyawan PT SHBM

Sebarkan:
Ilustrasi



Pasca peralihan aset perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Sumber Huta Baru Muharam (PT. SHBM) berlokasi di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), kepada PT. Karya Agung Sawita (KAS) STA Group kebun Sosa.

Pengurus serikat pekerja FSPMI Kabupaten Palas berharap, manajemen PT KAS STA Group peduli dengan nasib dan hak-hak normatif karyawan dan pekerja PT. SHBM, yang kini sedang masa percobaan kerja di perusahaan PT. KAS STA Group.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane, kepada wartawan, Selasa (26/9/2017), mengingat ada sebanyak 84 orang karyawan dan pekerja PT. SHBM yang menjadi anggota FSPMI dan sudah tercatat di Disnaker Palas sebagai PUK SPAI FSPMI SHBM.

"Kami sangat berharap kepada manajemen PT KAS STA Group Kebun Sosa, agar peduli dengan nasib karyawan PT SHBM, menyangkut pembayaran hak-hak normatifnya. Ada sebanyak 84 orang pekerja di PT SHBM yang merupakan anggota FSPMI Palas," ucapnya.

Dikatakan Pane, proses peralihan aset perusahaan PT SHBM ke perusahaan PT KAS STA Group, sudah dimulai sejak awal bulan september tahun ini. Namun, masih ada beberapa pekerja PT SHBM yang belum bekerja.

"Pasalnya, sampai saat ini, hampir sebulan PT KAS mengelola kebun SHBM, masih ada pekerja atau karyawan PT SHBM yang belum bekerja. Setidaknya, sampai saat ini, masih ada enam orang pekerja PT SHBM yang belum bekerja lagi. Agar keenam pekerja tersebut diberikan kepastian oleh perusahaan," ungkapnya.

Senada itu, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa menyatakan, persoalan karyawan PT SHBM yang belum bekerja kembali i perusahaan PT KAS STA Group, agar dapat diselesaikan secepatnya.

"Informasi yang saya peroleh, masih ada enam orang pekerja PT SHBM yang sampai kini belum bekerja di PT. KAS STA Group. Harapannya harus segera dipekerjakan kembali. Karena ini terkait dengan hak dan hajat hidup seseorang," ucapnya.

"Karena, semakin lama mereka tidak bekerja, tentu akan semakin banyak kebutuhan hidup yang tidak bisa dipenuhinya, yang membuat si pekerja terkatung. Soal posisi pekerjaannya, harus dicarikan solusinya oleh PT. KAS STA Group," pintanya.

Menyangkut persoalan-persoalan lainnya yang bersangkutan dengan hak-hak normatif karyawan PT SHBM yang sudah di-PHK, lanjutnya, pihak PT KAS STA Group diharapkan juga berperan dalam proses penyelesaiannya.

Sementara, Humasy PT KAS STA Group Kebun Sosa, Paijan Syukri Hasibuan saat dihubungi wartawan mengatakan, terkait karyawan PT SHBM yang belum bekerja, yakni bagian operator alat berat dan transportasi, pihaknya akan segera berkordinasi dengan manajemen PT KAS STA Group, dimana kendalanya sehingga pekerjaannya belum dipekerjakan kembali, katanya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini