Dinas Kehutanan Diminta Evaluasi IUPHHK-HTR Koptan Mandiri Asahan

Sebarkan:


Oknum Ketua Koperasi Tani Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara H.M. Wahyudi, diduga memanipulasi program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang diberikan ijinnya oleh pemerintah, untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Program HTR di Desa Terpencil perbatasan hutan, seyogianya dapat menjadi program andalan pemerintah dalam membangun Ketahanan Pangan Nasional, percepatan pembangunan masyarakat di pedesaan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Namun program HTR dari Pemerintah ini, telah dimanfaatkan sekelompok oknum penguasa dan pengusaha yang berkorporasi untuk kepentingan pribadi sampai mengorbankan rakyat kecil di pedesaan terpencil.

Demikian disampaikan oleh Toni Togatorop, Anggota DPRD Komisi B saat kunjungan kerja ke lapangan, atas konflik Koptan Mandiri yang dipimpin H.M Wahyudi, di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, pada Selasa (30/09/2017) lalu.

"Undang-undang harus ditegakkan dan ditegaskan. Mungkin ada tarik menarik kepentingan dalam hal ini, sehingga rakyat yang tertindas. Ada kepentingan oknum Penguasa dan Pengusaha. Polisi harus tegas. Tangkap terus pengacau keamanan dan kenyamanan rakyat. Suara saya adalah suara 30.000 orang rakyat, meminta kepada pihak Pejabat dan Kepolisian untuk tegakkan Undang-undang. Kepolisian jangan segan-segan. Kami dibelakang mendukung Kepolisian. Jangan biarkan masalah kepentingan antar oknum Penguasa dan Pengusaha merusak kepentingan mensejahterakan rakyat," ujar Toni Togatorop.

Sementara,  Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), Hj. Syahrani Harahap yang menerima Surat Kuasa dua ratusan petani, meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi ulang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang diberikan oleh Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang kepada Koptan Mandiri.

"Dinas Kehutanan Provinsi Sumut diminta evaluasi ulang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang diberikan kepada Koperasi Tani Mandiri. Koptan Mandiri perlu diidentifikasi dan diverifikasi kembali," ungkap Syahrani kepada Metro-Online di Medan, Minggu (24/9/2017).

Dikatakannya, PADI sudah menyampaikan surat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, untuk minta kepastian titik koordinat pencadangan kawasan HTR, identifikasi dan verifikasi administrasi permohonan ijin HTR Koptan Mandiri.

"Kami dari PADI sudah mengumpulkan temuan-temuan fakta data kami, atas penyimpangan IUPHHK-HTR Koptan Mandiri di bawah kepemimpinan H.M Wahyudi MKes," lanjut Syahrani.

Secara terpisah, Budiman Nainggolan, perwakilan ratusan petani Desa Perbangunan menuturkan, bahwa sejak H.M. Wahyudi, mengaku memimpin Koptan Mandiri pada tahun 2014, konflik dengan petani sering terjadi.

Menurut informasi, Wahyudi mengaku Ketua Koperasi, menerima alih jabatan Ketua dari Anuar Damanik. Sedangkan sebelumnya, Hisar Panjaitan telah menerima mandat berdasar RAT.
Dualisme kepemimpinan koperasi ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan tingkat Kasasi sampai berita ini diterbitkan.

Wahyudi yang masih berperkara internal atas kepemimpinan koperasi dengan Hisar Panjaitan memaksakan penerapan IUPHHK-HTR kepada masyarakat, dengan dugaan penipuan dan penggelapan fakta data.

IUPHHK-HTR ini diberikan dan ditandatangani oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang; dengan SK. Bupati Asahan No.438-HUTBUN/2010, kepada Koperasi Tani Mandiri yang didirikan pada tahun 1999 dengan Akte Pendirian No.100/BH/KDK.2.10/VI/1999.

Namun diduga dengan licik dan culas, H.M. Wahyudi yang juga mantan anggota DPRD Asahan periode 2009-2014) memanipulasi fakta data, mengakui IUPHHK-HTR SK. Bupati Asahan No.438-HUTBUN/2010 menjadi Legal Standing Koperasi Tani Mandiri yang didirikan pada tahun 2011 dengan SK. Bupati Asahan No.132/KOP/BH/XI/2011 tentang Pengesahan Akte Pendirian Koperasi.

"IUPHHK-HTR dimohon oleh Koptan Mandiri pada tanggal 1 Juni 2007 masa kepemimpinan Anuar Damanik dengan SK No.100/BH/KDK/2.10/1999; sudah berakhir ijin koperasinya. Namun IUPHHK-HTR tetap dikeluarkan dengan SK. Bupati Asahan No. 438-HUTBUN/2010, tanggal 10 November 2010. Lalu Anuar Damanik mendirikan lagi koperasi yang baru dengan nama yang sama Koperasi Tani Mandiri pada tahun 2011 dengan Akte Notaris Nuraini SH di Kisaran, yang selanjutnya disahkan oleh SK. Bupati Asahan No.132/KOP/BH/XI/2011 tentang Pengesahan Akte Pendirian Koperasi," terang Budiman Nainggolan.

Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2014 Wahyudi mengaku telah dipilih menjadi Ketua Koperasi Tani Mandiri dan mengaku IUPHHK-HTR yang diterbitkan dan diberikan kepada Koperasi Tani Mandiri SK. Bupati Asahan No.100/BH/KDK/2.10/1999, adalah IUPHHK-HTR untuk Koperasi Tani Mandiri SK. Bupati Asahan No.132/KOP/BH/XI/2011 yang dipimpinnya.

"Darimana jalannya dua koperasi yang sama namanya, tapi SK pendiriannya berbeda? Kata Wahyudi bermetamorfis. Apa yang bermetamorfosis? Garis bawahi SK nya adalah pendirian koperasi, bukan metamorfosis koperasi," ucap Budiman.

"Sumber masalahnya ada pada pengelabuan fakta data dan IUPHHK-HTR yang ditebitkan Bupati. Jadi selayaknya Dinas Koperasi dan Kehutanan Sumut mengevaluasi ulang ijin HTR yang diberikan," pungkasnya. (*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini