Brigjen Pol.Dr. Agung Makbul Drs. SH MH Sosialisasi Pencegahan Ujaran Kebencian di Langsa

Sebarkan:

Kepala biro divisi Hukum Mabes polri Brigjen pol.Dr. Agung Makbul Drs. SH MH


Kepala biro divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol.Dr. Agung Makbul Drs. SH MH melaksanakan kegiatan sosialisasi surat edaran Kapolri nomor : SE/6/x/2015 tentang pencegahan ujaran kebencian (Hate Speech) di Aula gedung DPKA Kota Langsa, Jumat (22/9).


Kegiatan sosialisasi tentang pencegahan ujaran kebencian ini juga dihadiri Wakil walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid MM, Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa Sik, Wakapolres Langsa Kompol Siswara Hadi Candra Sik, Kasat intelkam polres Langsa AKP. RPM Siahaan, para perwira Polres Langsa, kepala SKPK Kota Langsa, personil polres Langsa, kepala sekolah, guru, para peserta seminar dan undangan seminar.

Wakil walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid MM ketika membuka seminar kebangsaan pencegahan ujaran kebencian yang kegiatannya dilaksanakan di Kota Langsa sangat mengapresiasi dan berterima kasih.

Dimana sejauh ini kondisi kota langsa masih sangat kondusif bahkan belum ada gejolak termasuk isu ujaran kebencian itu sendiri, namun begitu kita harus mawas diri.

Kemudian Wakil Walikota Langsa juga berpesan, kendati kondisi kota Langsa saat ini masih kondusif, namun diharapkan para peserta dalam mengikuti seminar kebangsaan tentang pencegahan ujaran kebencian ini dengan serius demi menjaga keutuhan, kesatuan dan persatuan.

Sementara Kepala biro divisi Hukum Mabes polri Brigjen pol.Dr. Agung Makbul Drs. SH MH menegaskan, tugas polri adalah memelihara kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka keamanan dalam negeri.

Menyangkut Hate Speech ujaran kebencian ini adalah tindakan yang sering dilakukan oleh sebagian kelompok di masyarakat untuk memprovokasi kebencian dan tindakan kekerasan kepada kelompok lain.

Hal itu bisa terjadi akibat dari latar belakang keinginan yang tidak terpenuhi, perbedaan paham suatu kelompok secara vulgar menghujat kelompok / individu lain yang bisa berujung pada tindakan kejahatan  (Hate Crime), bahkan bisa memicu konflik sosial.

Selanjutnya dikatakan Brigjen pol.Dr. Agung Makbul, ada 11 unsur ujaran kebencian terhadap individu / kelompok masyarakat yang didasari atas perbedaan, suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat) dan orientasi seksual.

Salah satu tujuan sosialisasi ini agar istilah Hate Speech dipahami secara seragam dan merata, baik oleh kepolisian maupun masyarakat, dalam menangani masalah Hate Speech.

Ujaran Kebencian (HATE SPEECH) dapat berupa tindak Pidana (KUHP) antara lain, penghinaan, pencemaran nama baik,  penistaan, perbuatan tidak menyenangkan,  memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong dengan tujuan jahat, demikian Kepala biro divisi Hukum Mabes Polri. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini