Beraksi Bertiga, Tapi Pas Ketangkap Maling Ini Sendirian

Sebarkan:
Tersangka saat diperlihatkan personel Polsek Delitua. (jh siahaan/metro-online.co)


Apes benar nasib yang dialami tersangka yang satu ini, Suhartono alias Tono (23), warga Jalam Aluminium I, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, beraksi main bertiga tapi ketangkap sendirian.

Informasi yang diperoleh, Sabtu (02/09/2017), korban Dedy Irawan (32), warga Jalan Sidodadi, Dusun IV Rahayu, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Sibiru-biru, yang bekerja sebagai kuli bangunan ini memarkirkan sepeda motornya di teras rumah tempatnya bekerja di Jalan Setia Budi, Kompplek Bougenvill IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, dalam keadaan stang kemudi terkunci. Tak berapa lama kemudian, korban mendengar suara teriakan maling dan langsung keluar dari dalam rumah dan melihat sepeda motornya sudah berada di luar rumah dalam kondisi terjatuh. Korban yang melihat pelaku melarikan diri juga ikut berteriak.

"Personel Bhabin Kamtibmas Polsek Delitua yang saat itu berada di tempat kejadian bersama dengan warga langsung menangkap tersangka saat itu juga," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK SH MHum.

Setelah tertangkap, jelas Wira Prayatna, tersangka mengakui mencuri sepeda motor korban bersama dengan dua temannya Rudi dan Jack (DPO). Dijelaskan Wira, dua rekan tersangka berhasil melarikan begitu melihat tersangka tertangkap. "Tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali," bebernya.

Wira Prayatna menuturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Supra X-125 warna hitam BK 2299 ACA. Tambah Wira Prayatna, tersangka sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor dan uang hasil kejahatan untuk membeli sabu-sabu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini kita sedang mengejar dua rekan tersangka yang identitasnya sudah kita kantongi," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini