Beli Sabu Patungan, Masuk Buih Pun Barengan

Sebarkan:



Kedua tersangka ini tak bisa berkelit saat diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Kedua tersangka ini dibekuk personel kepolisian Polsek Medan Sunggal saat sedang pakai sabu-sabu di Jalan Medan - Binjai Km 10.5 Gang Dame, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal. Kedua tersangka yang diamankan yakni Aditya Sutiyadi (22) dan Oka Baharudin (20), keduanya warga Jalan Medan - Binjai Km 10.5, Komplek Abdul Hamid, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.

"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 bungkus kecil sabu-sabu dan 1 buah pipa kaca berisikan sabu-sabu," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH, Jumat (15/9/2017).

Daniel Marunduri menuturkan, kedua tersangka diamankan saat sedang memakai sabu-sabu yang dibeli keduanya dengan cara patungan. "Uang yang dipergunakan membeli sabu-sabu tersebut yakni uang tersangka Aditya Sutyandi Rp 50 ribu dan uang tersangka Oka Rp 15 ribu untuk membeli rokok," jelas Daniel.

Tersangka Aditya pun pergi membeli sabu kepada seseorang di Komplek Abdul Hamid dan setelah dibeli lalu keduanya menghisap sabu-sabu tersebut. Saat sedang asik pakai sabu-sabu, personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang sedang melakukan patroli tindak kejahatan langsunh mengamankan keduanya bersama dengan barang bukti sabu-sabu tersebut.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Keduanya sedang diproses intensif guna membekuk pengedar sabu-sabu kepada kedua tersangka," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini