Begini Kronoligis Penangkapan Bupati Batubara OK Arya

Sebarkan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas KPK menangkap delapan orang dari sejumlah lokasi di Sumatera Utara. 
Delapan orang tersebut yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono, Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, Staf Pemkab Batubara berinisial AGS, pihak swasta berinisial KHA, supir istri OK Arya berinisial MNR, serta dua kontraktor Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas pada Rabu (13/9/2017) kemarin. 
Dikatakan Basaria, pada Selasa 12 September lalu, Bupati Batubara OK Arya meminta kepada Sujendi Tarsono selaku pemilik dealer mobil, agar menyiapkan uang Rp 250 juta, yang akan diambil KHA pada Rabu, 13 September 2017.
Uang tersebut akan diserahkan di dealer mobil milik Sujendi di daerah Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Tanggal 13 September 2017, sekitar pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil milik STR, dan tidak lama keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Kemudian, lanjut Basaria, Tim Satgas KPK mengikuti mobil KHA dan mengamankan yang bersangkutan di jalan menuju daerah Amplas. Dalam mobil tersebut, petugas menemukan uang tunai Rp 250 juta dalam plastik kresek hitam.
"KHA kemudian dibawa oleh tim KPK kembali ke dealer mobil milik STR dan mengamankan STR beserta dua karyawannya. Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan," sambungnya.
Pada pukul 13.00 WIB, Satgas KPK menangkap seorang kontraktor bernama Maringan Situmorang (MAS) di kediamannya di Kota Medan. Menjelang maghrib, tim kembali menangkap satu kontraktor bernama Syaiful Azhar (SAZ).
"Secara paralel, tim KPK juga bergerak untuk mengamankan Kadis PUPR HH (Helman Herdady), di rumahnya di Kota Medan," ungkap Basaria. 
Sementara, tim KPK di Kabupaten Batubara pada pukul 15.00 WIB menangkap OK Arya beserta sopir istrinya berinisial MNR, tepatnya di Rumah Dinas Bupati Batubara.
"Dari tangan MNR diamankan uang tunai Rp 96 juta. Uang tersebut diduga sisa dana yang ditransfer dari STR (Sujendi Tarsono) kepada AGS, atas permintaan bupati pada 12 September 2017 sebesar Rp 100 juta," imbuh Basaria.
Basaria menambahkan, Satgas KPK kemudian bergerak menangkap AGS di rumahnya Kabupaten Batubara. Dari lokasi, tim mengamankan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisi uang transfer.
"Setelah mengamankan kedelepan orang tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal di Mapolda Sumatera Utara," pungkasnya. 
Diketahui, pada 14 September 2017, kedelapan orang tersebut pun tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini