Baru Nikah, Musliadi Ditangkap di Aceh Hanya Gara-gara Ulah Gratil Tangannya

Sebarkan:
Musliadi
Baru menikah siri dengan Asmaul Husnah pada Sabtu (2/9) lalu, Musliadi (23) warga Berandan Rindun, Kecamatan Cok Girek Aceh Utara harus meringkuk di penjara. Musliadi dibekuk Polsek Beringin dari rumah ibu tirinya di Aceh Utara pada Minggu (10/9).

Informasi diperoleh pada Senin (11/9), penangkapan Musliadi berdasarkan laporan pengaduan korban Maherbansyah (57) warga Komplek Tasbi Blok F 18 Sunggal ke Polsek Beringin pada Rabu (3/9) lalu. Korban melaporkan jika rumah di areal tambak ikan miliknya di Dusun II , Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu dibobol maling pada Senin (1/9) sekira pukul 00.00 Wib.

Akibat kejadian itu, peralatan tukang berupa bor tangan listrik, grenda besi, pancing, mesin las raib dari rumah di tambak ikan sekaligus lokasi santai itu. Korban pun mengalami kerugian berkisar Rp 100 juta.

Berdasarkan laporan pengaduan korban itu, Polsek Beringin melakukan penyelidikan. Dua tim dibentuk untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Secara bersamaan, satu tim bergerak ke daerah Aceh dan satu tim lagi melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Pantai Labu. Penyelidikan Polsek Beringin membuahkan hasil. Musliadi berhasil dibekuk dirumah ibu tirinya.

Selanjutnya Polsek Beringin melakukan pengembangan dengan mengamankan Haidir (24) warga Dusun III Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu. Abdul Amrun (26) warga Dusun II Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu dan Indra Adi Wijaya alias Iin (27) warga Dusun III Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu. Ketiga pria ini diamankan dari kediaman masing-masing, berikut barang bukti bor tangan listrik, grenda besi dan pancing serta mesin las.

Kepada petugas, Musliadi mengaku nekat mencuri barang majikannya itu karena tidak memiliki uang. Gaji sebesar Rp 1,7 juta dengan fasilitas tempat tinggal dan makan gratis belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Mesin las, joran, troli pun belum sempat digadaikan. Sedangkan bor listrik dan grenda besi sudah digadaikan oleh Haidir dan seorang temannya berinisial F kepada Iin seharga Rp 450 ribu sebagai panjar. Karena pada saat itu Iin tidak memiliki uang untuk membayar lunas dan akan dilunasi beberapa hari kemudian meskipun belum disepakati berapa harga barang tersebut. Uang hasil gadaian itu diberikan oleh Haidir kepada Musliadi untuk ongkos pulang ke Aceh.


Kapolsek Beringin AKP Sonny Harsono Sik didampingi Kanit Reskrim Ipda J Sianturi membenarkan keempat pria itu diamankan. “Musliadi sudah setahun bekerja dilokasi tambak ikan milik korban dan memegang kunci rumah yang dilokasi tambak ikan. Barang bukti yang dicuri Musliadi dijemput oleh Haidir dan F yang masih buron dengan menggunakan sepedamotor. Keempat tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini