Baru Beraksi, Duo Pencuri Ini Langsung Dibekuk

Sebarkan:
Kedua tersangka saat di Mapolsek Medan Kota bersama barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka. (jh siahaan/metro-online.co)



Ulah kedua tersangka pengangguran ini, Ramadhan Srg (25), warga Jalan Panglima Denai Gg Seser II, Kecamatan Medan Denai dan Yoggi (25), warga Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai, berakhir sudah ditangan personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Jumat (01/09/2017). Kedua tersangka dibekuk sesuai dengan laporan korbannya Chalidan Fanalo (25), mahasiswa perguruan tinggi, warga Jalan Sempurna, Medan.

Informasi yang diperoleh, tersangka dibekuk sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/797/K/VIII/2017/Sek Medan Kota, tanggal 30 Agustus 2017. "Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 SCD BK 4186 ADC dan 1 buah Kunci Letter T," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK SH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budi Simanjuntak SH.

Dijelaskan Martuasah Hermindo Tobing, kejadian berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban dalam keadaan stang kemudi terkunci dan pintu pagar rumah tertutup lalu korban masuk ke dalam rumah. Tak berapa lama masuk ke dalam rumah, korban yang berada didalam rumah mendengar pintu pagar terbuka. "Penasaran, korban pun melihat ke depan teras dan meliha kedua 2 tersangka mendekati dan mengambil sepeda motor korban yang sedang parkir dan berusaha mengeluarkan sepeda motor korban," beber Martuasah.

Tak terima sepeda motornya dibawa kabur, ujar Martuasah Tobing, korban berteriak maling dan korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Kota. Berdasarkan ciri-ciri kedua tersangka, selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua tersangka berhasil diciduk di Jalan Sempurna Ujung. "Pada saat dilakukan penangkapan, dari kantong celana tersangka ditemukan Kunci Lettr T yang digunakan pada saat mengambil sepeda motor korban," terang Martuasah.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, kedua tersangka juga melajukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam di Jalan SM Raja Gg Mesjid pada 3 hari sebelumnya. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Keduanya sedang diproses intenaif guna mengetahui sepak terjang keduanya," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini