20 Pasangan Bukan Suami Istri & 1 BD Sabu Lagi Bareng Pacar Ini Terjaring Razia Hotel

Sebarkan:



Antisipasi maraknya penyakit masyarakat (Pekat) dan tindak kriminalitas, Polrestabes Medan dan Polsek Delitua merazia sejumlah hotel kelas melati, Minggu (17/9/2017) dinihari 03.00 WIB. Razia dipimpin langsung Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Dony Sembiring SIK MH didampingi Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum.

Informasi yang diperoleh, adapun hotel kelas melati yang dirazia yakni Hotel Green Alam Indah, Hotel Katana, Hotel Helvicona dan Hotel Hawai. Razia yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Dony Sembiring SIK MH didampingi Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum mengerahkan personil Polsek Delitua 30 orang, personil Sat Sabhara Polrestabes Medan 15 orang dan personel POM TNI-AD.Kegiatan razia dilaksanakan dilakukan secara konvoi yang awalnya dimulai dari Hotel Katana, Hotel Green Alam Indah, Hotel Hawai dan Hotel Velvicona.

"Berhasil diamankan pasangan mesum sebanyak 20 pasang dari hotel tersebut," kata Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Dony Sembiring SIK MH didampingi Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum.

Tambah Wira Prayatna, dari 20 pasang yang diamankan tersebut 1 orang terlibat kejahatan narkoba. "Tersangka yang diamankan Rony Perangin-angin (39), bandar sabu-sabu, warga Jalan Bunga Pancur Siwa, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Tersangka diamankan dari Jalan Elvicona tepatnya di Hotel Elvicona dalam kamar hotel," beber Wira.

Lebih lanjut, terang Wira Prayatna, tersangka diamankan dari dalam kamar saat sedang bersama pasangannya pelajar SMU Negeri-2 Medan, Dewi Susanti (17), warga Jalan Padang Bulan Bendungan, Tanjung Anom. Jelas Wira Prayatna, barang bukti yang diamankan dari tersangka Rony Perangin-angin yakni 3 plastik besar sabu-sabu, 4 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca virex, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah mancis, uang hasil penjualan Rp 4.340.000 dan 1 buah sepeda motor Shogun SP 125 warna hitam BK 4518 UW.

"Tim pun melakukan razia dan penggeledahan ke Hotel Elvicona dan pada saat digeledah tim menemukan kotak mancis warna hitam dan setelah dibuka terdapat sabu-sabu di bungkusan klip sedang dan klip kecil lalu tim mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Delitua," bebernya.

Jelas Wira Prayatna, untuk tersangka sabu-sabu di proses sesuai dengan kejahatan tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasala 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," akunya.

Terhadap pasangan mesum, ucap Wira Prayatna, kepada pasangan mesum dilakukan pembinaan/nasihat oleh personel Polsek Delitua dan membuat surat pernyataan yang disaksikan keluarganya lalu dikembalikan kepada keluarganya. "Untuk pihak hotel dimintakan untuk membahas masalah penyakit masyarakat yang sering terjadi didalam hotel seperti narkoba, asusila dan lain-lainnya," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini