1000 Bal Pakaian Bekas Dimusnahkan

Sebarkan:



Sebanyak 1000 ballpres atau pakaian bekas ‎dimusnahkan di Dermaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut Jalan Karo, Kec. Medan Belawan, Kamis (14/9).

 ‎Pemusnahan barang selundupan dari Malaysia turut dihadiri Kejaksaan, Lantamal I, Polres Pelabuhan Belawan dan beberapa unsur instansi lainnya.

 Seluruh unsur yang terlibat turut melakukan pemusnahan pakaian bekas yang merupakan hasil tangkapan dari satu kapal tanpa nama ‎dengan cara dibakar.

 Kasi Penyidik II  DJBC  Sumut, Bambang Prayogi  mengatakan, pakaian bekas yang dimusnahkan merupakan kategori barang larangan dan pembatasan (Lartas) berupa pakaian bekas yang telah ditetapkan barang milik negera (BMN).

 "Semua barang yang dimusnahkan telah memenuhi persyaratan dan perizinan yang telah ditentukan di dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagainama  telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006," jelas Bambang.

 Dampak dari masuknya barang impor ilegal, kata Bambang, merupakan    produk  yang dapat memyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan indutri dalam negeri.

 Oleh karena itu,  DJBC Sumut akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait  untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal. "Jadi, pemusnahan ini dikelompokkan barang hasil penindakan non penyidikan," ungkap Bambang. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini