Walikota Medan Tersangka, KPK: Itu HOAX

Sebarkan:

Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Podomoro Medan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar bahwa Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dari pembangunan mega proyek Podomoro Deli City Medan.

Humas KPK febri Diansyah saat dikonfirmasi, mengatakan informasi yang beredar tersebut adalah HOAX alias tidak benar. Menurutnya, apabila lembaga anti rasuah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti ada konferensi pers.

"Info itu tidak benar. Belum ada informasi tentang penyidikan tersebut. Kalau ada penetapan tersangka, tentu kita umumkan di konferensi pers," ujar Febri.

Sebelumnya, beredar kabar dari beberapa media online di Medan bahwa KPK telah menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi mega proyek Podomoro Deli City Medan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan Yayasan Citra Keadilan yang meminta dilaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mega proyek Podomoro Deli City.

“Mengabulkan permohonan tuntutan tergugat dan memerintahkan termohon eksekusi pertama Wali Kota Medan untuk melaksanakan putusan PTUN Medan nomor 26/G/2015 PTUN Medan tanggal 28 Oktober 2015. Dan dihubungkan putusan kasasi MA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Hakim PTUN Medan Ilham Lubis, di ruang sidang utama, kemarin.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Panitera PTUN Medan untuk mengirimkan salinan keputusan melaksanakan eksekusi Podomoro kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Sehingga, izin IMB mega proyek Pemko Medan yang dikeluarkan Pemko Medan belum berkekuatan hukum.

Putusan majelis hakim tersebut dilakukan karena ingin mengawasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi, tergugat belum melaksanakan putusan kasasi MA dan tidak melaksanakan kewajibannya yaitu mencabut surat keputusan Wali Kota Medan tentang IMB Podomoro Deli City.

“Menimbang bahwa termohon eksekusi pertama Wali Kota Medan sampai saat ini belum melaksanakan amar putusan MA. Menimbang sebagaimana surat untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA, dengan alasan sedang dilakukan peninjauan kembali (PK) MA,” ujarnya.(ist)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini