Waduh...! Pria Ini Tanam Pohon Ganja Untuk Dikonsumsi Sendiri

Sebarkan:






Petugas kepolisian dari Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus kepemilikan tanaman ganja di Dusun VI bandar Kuala, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Selasa (29/8/2017) sekira jam 18.00 WIB. 

Tersangka bernama Ferdinan Ginting alias Dinan, merupakan warga Dusun IV, Bandar Kuala, Desa Suka makmur, Kecamatan Kutalimbaru diamankan bersama barang bukti 12 batang tanaman ganja.  

Informasi yang diterima, awalnya pada hari Minggu (27/8/2017), petugas mendapat informasi bahwa adanya tanaman ganja yang sengaja ditanami oleh pemilik ladang di Desa Sukamakmur, Kecamatan Kutalimbaru.

Selanjutnya, Kapolsek Kutalimbaru AKP martualesi Sitepu memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk dilakukan penyelidikan dengan cara survailance untuk mengetahui ladang yang dimaksud 

Kemudian, petugas melakukan undercover (penyamaran) ke objek dan memastikan memang benar ada tanaman ganja di lokasi berdasarkan ciri khas tanaman ganja.

Setelah dipastikan ada tanaman ganja, pada hari ini Selasa (29/8/2017) pemilik ladang berhasil ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung. Lalu, tersangka dibawa ke ladangnya dengan didampingi Keliat selaku kepala dusun IV Bandar Kuala desa Suka Makmur dan tersangka sendiri mencabut 12 batang tanaman ganja yang tumbuh subur di ladangnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menanam pohon ganja di ladangnya sudah dua bulan lebih untuk dikonsumsi sendiri, karena dirinya sudah lebih dari 3 tahun mengisap ganja.

Menurut pengakuan tersangka, daun ganja tersebut diperoleh dari seorang pengedar di Desa Glugur Rimbun. Saat membeli ganja tersebut, ada biji yang disemaikan di ladang, sehingga tumbuh subur, dimana dari beberapa pokok telah berulang kali dipanen daunnya untuk dihisap oleh tersangka.

"Kami saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap pengedar yang dimaksud, namun belum berhasil ditemukan," ujar Martualesi Sitepu.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini