TP4D Tidak Menutup Pemeriksaan Penyimpangan Dana Desa

Sebarkan:


Kasie Intel Kejari Palas, Davit Riadi, SH



Kehadiran tim pengawal dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) dari pihak kejaksaan, yang merujuk pada dasar Inpres nomor 1 tahun 2016. Tidak menutup dilakukannya pemeriksaan hukum terhadap kepala desa yang melakukan penyimpangan dana desa.

Hal ini ditegaskan Kasie Intel Kejari Palas, Davit Riadi, SH kepada wartawan, Kamis (24/8/2017) usai kegiatan Sosialisasi Nasional mengawal dam mengamankan implementasi dana desa.

"TP4D secara nasional merupakan program kerja dari kejaksaan agung, yang sifat kerjanya menunggu permintaan pendampingan dari pihak kepala desa dalam pengelolaan dana desa," ujar Ketua TP4D Palas ini

"TP4D dibentuk bertujuan sebagai tindakan prefentiv atau pencegahan bagi para desa agar dalam pengelolaan dana desa tidak melakukan penyimpangan. Pengawalan sebatas regulasi bukan soal teknis. Kegiatan ini secara dilaksanakan secara nasional," sebutnya.

Disebutkannya, ada tiga hal yang ditangani TP4D dalam hal pengelolaan dana desa. Pertama, kesalahan administrasi yang tidak merugikan negara, maka administrasinya diperbaiki.

"Kedua, kesalahan administrasi dan merugikan negara, maka administrasinya diperbaiki dan kerugian negara dikembalikan ke negara. Ketiga, apabila ada niat dari kepala desa atau pengeloladana desa untuk melalukan tindak pidana, maka pihak kejaksaan akan memprosesnya secara hukum," tegasnya.

Ditambahkannya, sampai saai ini, sudah ada sebanyak 51 desa yang sudah meminta pendampingan dari TP4D Palas. "Sampai kini, memang belum ada laporan dari masyarakat ke kami, tentang penyimpangan pengelolaan dana desa tahun 2017," terangnya.

Akan tetapi, lanjut Davit, terkait pengelolaa dana desa di tahun 2016, ada sebanyak 15 laporan dugaan penyalah gunaan dana desa yang diterima pihaknya dan sudah ditindaklanjuti.

"Dari sebanyak 15 laporan dugaan penyimpangan dana desa di tahun 2016 lalu, 1 laporan sudah terpenuhi unsur pidananya, yaitu Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun. Saat ini kasunya sudah dalam tahap penyidikan," pungkasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini