TIPS MENGHINDARI BAYAR PESANGON

Sebarkan:


Bagi pengusaha membayar pesangon adalah momok yang sangat tidak menyenangkan. Ini dapat dipahami karena pembayaran pesangon sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 sangat besar. Bisa-bisa dapat membuat si pengusaha bangkrut.

Hal ini sering membuat pengusaha harus mutar otak 7 keliling agar terhindar dari kewajiban bayar pesangon. Akhir akhir ini cara efektif yg terjadi adalah merekrut karyawan dengan sistem kontrak outsourcing. Sehingga hubungan kerja berakhir dengan otomatis karena berakhirnya kontrak (biasanya 1 tahun hingga 2 tahu) tanpa kewajiban membayar pesangon.

Namun hal ini cukup riskan. Karena menimbulkan efektif, diantaranya karyawan tidak akan pernah merasa nyaman sehingga kualitas kerjanya juga akan pas pas an bahkan dibawah mutu yang diharapkan. Pengusaha juga tak akan pernah menperoleh jasa karyawan yang handal dan berpengalaman. Sehingga saya berpendapat penerapan kontrak outsourcing bukanlah tips yang tepat untuk menghindari pesangon.

Sebenarnya UU No. 13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan sdh memberikam tips bagi perusahaan untuk terlepas dari kewajiban membayar pesangon yg sangat memberatkan itu.

Tips tersebut diatur pada Pasal 167, antara lain :

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan
pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha,
maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai tentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3),
tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam
program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil
daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

(3) Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan pekerja/buruh dalam program
pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka
yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang
premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur
lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka
pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) tidak menghilanagkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang
bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah membaca pasal 167 di atas maka tipsnya adalah program pensiun. Program pensiun apabila diberlakukan sejak awal akan memberikan keringanan bahkan melepaskan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon.

Program pensiun ini akan memberikan jaminan kenyamanan baik bagi pengusaha maupun bagi karyawan. Pengusaha tak perlu pusing bayar pesangon bila harus melakukan phk. Demikian juga dengan karyawan tak perlu pusing menggugat pengusaha sampai ke pengadilan.

Salam hormat : Gindo Nadapdap Sh Mh.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini