Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Sekolah

Sebarkan:


Tiga pengedar ditangkap transaksi sabu di Sekolah Dasar (SD) Inpres, Kampung Bahari, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan, Selasa (15/8) pukul 09.00 WIB.

 Ketiganya adalah, Tri Agung Syahputra (33) warga Kampung Bahari, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan, Suhendra (46) warga Jalan Menteng 7, Kec. Medan Amplas dan Anto Manalu (45) warga Jalan Tuar, Kec. Medan Labuhan.

 Penangkapan para tersangka berawal informasi ‎yang diterima Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari masyarakat. Dimana, salah satu SD kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.

 Berdasarkan itu, Kanit II, Ipda AR Riza melakukan penyelidikan di lapangan. Ketiga tersangka sedang melakukan transaksi ditangkap di lokasi.

 Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ‎10 plastik berisi sabu, timbangan, alat sabu dan uang Rp 70 ribu. Para tersangka diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

 Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan, tersangka merupakan target operasi. Selama ini tersangka sudah berbisnis sabu selama 6 bulan yang diperoleh dari pria berinsial S.

 "Kita masih lakukan pengembangan terhadap bandarnya, tersangka akan kita jerat ‎UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Edy. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini